Pengamen Nekat Bajak Angkutan Umum Kemudian Ambil Barang Milik Penumpang di Mobil

Usai merampas barang korban, pelaku meminta sopir membawa mereka ke tempat sepi dan segera melarikan diri.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM/EKO SETIAWAN
Terduga pelaku perampokan di Batam diborgol, Selasa (24/7/2018) 

Saat membajak angkutan itu, pelaku bersama dua rekannya merampok barang berharga milik penumpang.

Kini Sudah Kebal, Prilly Latuconsina Akui Kerap Dibully, Sempat Diskusi Bareng Psikolog

Ketegangan Azriel-Aurel dengan Krisdayanti Hebohkan Warganet, Yuni Shara Unggah Postingan Ini

Ikut Meriahkan Wisuda Virtual Dear Class of 2020, Member BTS Sampaikan Pidato Kelulusan

Kabid Humas, Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku merupakan seorang pengamen yang kerap beraksi di daerah tersebut.

Yusri mengatakan, dua rekan AT yang berinisial A dan Y hingga saat ini masih buron.

"Pelaku ada 3 orang, pertama AT yang sudah kami tangkap. 2 lagi masih DPO yakni A dan Y," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Dia mengatakan kejadian bermula saat korban berinisial H sedang menumpang angkutan umum seorang diri pada 27 April 2020 lalu.
Tidak lama kemudian, ketiga pelaku naik dan langsung menodongkan senjata tajam kepada dia dan sang sopir.

"Modus operandi mereka dengan cara masuk ke angkutan umum jenis Elf, kemudian mengancam korban dan sopir dengan pisau cutter," jelasnya.

Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian mengambil seluruh barang berharga milik korban.

Tak tanggung-tanggung, mereka juga mengambil sepatu milik korbannya.

"Mereka melucuti harta benda korban, mulai dari laptop, handphone, dompet, hingga sepatu," jelasnya.

Usai merampas barang korban, pelaku meminta sopir membawa mereka ke tempat sepi dan segera melarikan diri.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Pada 30 Mei 2020, polisi menangkap satu pelaku berinisial AT di kontrakannya di Cikarang, Jawa Barat.

Sementara untuk dua pelaku lainnya kini masih buron.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Akan kami kembangkan, apakah pelaku spesialis pidana seperti ini," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bajak Angkot dan Rampok Penumpang Pakai Senjata Tajam, Seorang Pengamen di Cikarang Ditangkap Polisi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved