PILKADA SERENTAK 2020
KPU Kepri Tunggu PKPU Pusat, Jalankan Kembali Tahapan Pilkada Serentak 2020
Rencananya KPU Kepri akan memulai kembali tahapan engan mencabut SK terkait penundaan tahapan yang diterbitkan pada 22 Maret 2020 lalu.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri masih menunggu terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Ini berkaitan dengan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kepri yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.
Terdapat 5 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kepri yang melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020.
Dicsi teknis penyelenggaraan KPU Provinsi Kepri, Arison mengatakan, rencananya KPU Provinsi Kepri akan memulai kembali tahapan dengan mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penundaan tahapan yang diterbitkan pada 22 Maret 2020.
Setelah pencabutan SK itu, pihaknya bakal mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinonaktifkan, termasuk melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Rencananya seperti itu. Saat ini kami masih menunggu PKPU dari KPU RI," ujarnya, Selasa (9/6/2020).
KPU Provinsi Kepri menurutnya telah bertemu dengan Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman.
Pertemuan terkait penyelenggaraan Pilkada saat pandemi Covid-19, termasuk perkembangan persiapan oleh KPU Kepri sebagai penyelenggara Pemilu.
"Dalam pertemuan tersebut, Bapak Kapolda sudah menyatakan kesiapannya bersama TNI untuk pengamanan menjelang hingga tahapan Pilkada Kepri benar-benar tuntas," sebutnya.
Wacana Perubahan Aturan saat Mencoblos
Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI menyetujui pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
• Masih Beresiko Besar, Filipina Tidak Akan Izinkan Siswa Masuk Sekolah Sampai Ada Vaksin Corona
• Spoiler Manga One Piece Chapter 982, Denjiro Bertemu dengan Sasaki, Ini Bocoran Tanggal Rilisnya
Namun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 saat Pilkada serentak 2020, KPU RI harus menerapkan protokol kesehatan.
Sejumlah warga saat mencoblos harus aman dan tetap mencegah penyebaran virus Corona.
Komisioner KPU Provinsi Kepri Divisi Hukum dan Pengawasan, Widiyono Agung menuturkan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada saat pencoblosan, paku untuk mencoblos yang biasanya akan digunakan untuk beramai-ramai, akan diganti dengan paku sekali pakai.
Tapi apakah nanti tetap menggunakan paku atau semacam bambu, kayu atau lainnya setelah dipakai sekali di buang. Atau tidak pakai sarung tangan sekali pakai.
"Artinya tidak langsung disentuh oleh ramai-ramai," terangnya, Minggu (31/5/2020).
Tidak hanya itu, tinta yang biasanya dicelup ramai-ramai oleh masyarakat sebagai tanda pemilih telah menggunakan hak pilihnya juga akan diganti dengan teknis baru.
Agung menambahkan, untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dengan menggunakan protokol kesehatan akan menambah dari sisi anggaran.
Komisi ll DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKKP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, kabupaten dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh DPR RI.
Sebab KPU seluruh Indonesia mengusulkan anggaran Pilkada belum ada wabah Covid-19.
"Tinta ini kemungkinan akan diganti dalam bentuk spray atau diubah menjadi bentuk tetes oleh petugas. Intinya ini dilakukan untuk pencegahan penularan Covid-19.Jadi kita harus dilaksanakan sesuai protokol untuk pelaksanaaannya," ungkapnya.
Ia mengatakan, usulan yang diminta Komisi II DPR RI ini nantinya juga masih akan dibahas bersama legislatif, pemerintah dan DPR-RI.
Penambahan anggaran ini nantinya akan bersumber dari APBN. "Kemarin juga sepakati ada lima item yang harus digunakan oleh petugas penyelengara Pilkada. Pertama harus pakai masker, petugas menggunakan face Shield( penutup muka), sarung tangan sekali pakai, disinfektan dan hand sanitizer," ucapnya.
Hasil Kesepakatan 4 Lembaga
Pandemi Covid-19 yang mewabah awal tahun 2020 di Indonesia, berdampak pada sejumlah tahapan Pilkada Serentak 2020.
Sejumlah tahapan yang sudah disusun, terpaksa ditunda akibat wabah virus Corona ini, termasuk tahapan Pilkada di Batam.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam berencana menggelar kembali tahapan Pilwako Batam yang sempat tertunda.
Tahapan pemilu tersebut, rencananya akan dimulai Juni 2020. Hal itu sesuai kesepakatan antara DPR RI, Bawaslu RI, DKPP dan KPU RI.
• 11 Hari Kapal Nelayan Anambas Tak Kembali saat Mancing, Ini Penjelasan Kasi Ops SAR Natuna
• Cegah Virus, Begini Cara Cuci Helm Motor, Cek Tips Ini
Ketua KPU Batam, Herigen Agusti mengatakan, panitia ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sempat dinonaktifkan, akan diaktifkan kembali untuk membantu jalannya proses tahapan yang sempat tertunda.
Herigen menyatakan akibat adanya penundaan tahapan ada empat tahapan yang tertunda
"Akibat penundaan tersebut ada empat tahapan yang tertunda yaitu pelantikan PPS, lanjutan verifikasi faktual calon perseorangan, pembentukan PPDP kemudian dan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih)," ujarnya, Minggu (31/5/2020).
Herigen menyatakan dalam pengaktifan kembali maka empat tahapan tersebut akan berjalan kembali.
Terkait potensi penundaan lagi tahapan pemilu Herigen menyatakan sampai hari ini belum ada wacana tersebut.
"Terkait adanya penundaan kembali kita melihat dari hasil kesepakatan kemaren kemungkinan tidak, kecuali ada pemberitahuan lanjut dari pusat dan sampai saat ini belum ada," ucapnya.(TribunBatam.id/Himi Heptana/Alfandi Simamora/Alamudin)