Pengakuan Pria yang Jadi Pengantin Wanita Mengaku Dipaksa Berhubungan Badan oleh Suami

Mit (25), pengantin perempuan yang ternyata berjenis kelamin laki-laki itupun sudah ditangkap polisi.

tribunpekanbaru
Ilustrasi pengantin saat malam pertama. 

TRIBUNBATAM.id, LOMBOK BARAT- Pernikahan sesama jenis terjadi di Lombok Barat.

Perkawinan itu terungkap saat sang pengantin pria melaporkan istrinya atas tuduhan penipuan.

Mit (25), pengantin perempuan yang ternyata berjenis kelamin laki-laki itupun sudah ditangkap polisi.

Mit diketahui merupakan warga Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penangkapan dilakukan setelah suaminya Muh (25), melaporkannya ke polisi, dengan tuduhan penipuan. Ia juga melaporkan Mit karena merasa nama baik keluarganya dicemarkan.

Istri Tolak Hubungan Intim Malam Pertama, Terakhir Suami Sadar Sang Pengantin Wanita Ternyata Pria

Betapa Syoknya Pengantin Pria, Wanita Pujaan Hati Ternyata Pria Tulen,Terbongkar di Malam Pertama

Sebab, sebelumnya ia mengaku dipaksa bersetubuh oleh suaminya tersebut. Karena itu, ia merasa heran kalau akhirnya justru dipermasalahkan.

"Dia pernah ajak saya nikah, dia (Muh) ajak saya ke rumahnya, setelah di rumah , dia paksa saya untuk bersetubuh. Setelah itu, dia tahu saya cowok," tuturnya, Senin (8/6/2020).

"Dia raba semua badan saya, dia juga tahu kalau saya punya kelamin seperti dia, tapi tetap dia lakukan itu," tutur Mit.

Meski terlapor mengaku demikian, Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menganggap pengakuannya tersebut hanya sebagai bentuk pembelaan diri.

Karena itu, proses hukum tetap akan terus berlanjut. Terlebih, korban sudah membuat laporan dan merasa dirugikan atas perbuatannya.

"Si Mit ini melakukan pembelaan terhadap dirinya, dia mengakui bahwa suaminya telah mengetahui dirinya seorang kaki-laki," kata Dhafid.

Bakal Serang Kampung Paya Luas, Puluhan Pemuda di Lingga Diamankan Polisi, Begini Akhirnya

Marak Isu Pemakzulan, 4 Kelompok Ini Disebut-sebut Ingin Menjatuhkan Pemerintahan Jokowi

Saat ini, lanjut Dhafid, pendalaman penyelidikan terkait kasus itu masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Mit, kata dia, terancam dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Merasa rugi dan malu

Dhafid mengatakan, Muh atau pengantin pria sebelumnya melaporkan Mit atas kasus penipuan dan pencemaran nama baik.

Ilustrasi
Ilustrasi (Suryamalang.com/kolase Istimewa via TribunSolo/TribunTimur.com)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved