Minggu, 26 April 2026

BATAM TERKINI

SKEMA dan Perhitungan Relaksasi Cicilan Tagihan Listrik di Batam, Dibayar Selama 9 Kali

Bagi pelanggan bright PLN Batam, kelebihan biaya tagihan listrik bulan Juni yang sempat melonjak dapat dicicil hingga 9 kali setiap bulannya.

kompas.com
Ilustrasi Meteran Listrik PLN 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Baru-baru ini Bright PLN Batam menetapkan kebijakan relaksasi kepada pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik pada bulan Juni 2020.

Relaksasi ini berupa, kelebihan biaya tagihan listrik bulan Juni yang sempat melonjak dapat dicicil hingga 9 kali setiap bulannya.

Syaratnya, kelebihan tagihan listrik pelanggan di bulan Juni minimal 20 persen dibanding bulan Mei 2020.

Relaksasi ini juga berlaku bagi pelanggan golongan R1 dengan daya hingga 2.200 VA (10 Ampere)

Contohnya, apabila tagihan listrik bulan Mei 2020 Rp 500 ribu, sedangkan tagihan bulan Juni mencapai Rp 680 ribu, maka selisihnya adalah Rp 180 ribu dengan presentasi lonjakan 36 persen.

Maka, pelanggan dapat membayar cicilan bulan Juni senilai Rp 500 ribu ditambah cicilan Rp 20 ribu menjadi Rp 520 ribu.

HARI Ini, Rabu (10/6) Kapal dari Batam ke Tembilahan Beroperasi Kembali, ke Dumai Kapan?

BUKAN Akibat Server Down, Ini Penyebab Link http://ppdb-batam.id Susah Diakses

Sedangkan sisanya, dapat dicicil selama 8 bulan berturut-turut dengan beban Rp 20 ribu.

Untuk mengajukan relaksasi cicilan, pelanggan dapat langsung mendatangi Kantor Area Pelayanan terdekat atau menghubungi Whatsapp Hotline Center sesuai area pelayanan masing-masing.

Area Pelayanan Batam Centre : 085264140077 / 0852 6411 3507 / 0812 7645 8838

Area Pelayanan Batu Aji : 089609845534 / 081275918823 / 082172476595

Area Pelayanan Tiban: 085284000611 / 082389575561 / 082389575770

Area Pelayanan Nagoya : 082170049509 / 08127029454/ 0811702456

Dengan Format pengiriman Whatsapp #Infotagihan_Nama, nomor rekening listrik pelanggan (Id Pelanggan), alamat, jumlah tagihan, permohonan cicilan berapa kali dan foto stand kWh Meter saat ini. 

Hasil Rapat Bersama Walikota Batam

Bright PLN Batam akhirnya memberikan keringanan bagi pelanggan yang mengalami pembengkakan jumlah tagihan bulan ini.

Yakni, dengan cara mencicil pembayaran yang mengalami kenaikan dibanding biasanya.

"Misalnya dia bayar Rp 800 ribu, tapi dia bayar Rp 2 juta maka Rp 1.200.000 itu yang dicicil," kata Wali kota Batam, Muhammad Rudi yang ditemui sesudah rapat, Selasa (9/6/2020).

Bagi pelanggan diberikan tenggat waktu mencicil sisa tagihan listrik bulan Juni selama sembilan kali. 

Kebijakan itu ditetapkan sebagai hasil rapat antara Wali Kota Batam dengan Bright PLN Batam, Selasa (9/6/2020).

Jalannya rapat berlangsung alot selama empat jam.

 BESOK, Pesawat Lion Air Group Terbang Lagi dari Bandara Hang Nadim Batam, Ini Syaratnya

 Pasien PDP di Batam Meninggal, Keluarga Ribut di RSBP Karena Tolak Pemakan Secara Prosedur Covid-19

Awalnya warga Batam mengeluhkan tagihan listrik bulan Juni membengkak.

Kebijakan cicilan sisa tagihan listrik khusus bagi pelanggan yang menggunakan listrik maksimal 10 ampere.

Sabtu (6/6/2020) lalu, Pemko Batam juga mengundang perwakilan bright PLN Batam mengenai keluhan tagihan listrik warga yang dirasa membengkak.

Dalam rapat bersama Direktur Utama bright PLN Batam yang baru, Budi Pangestu.

Rudi menjelaskan tidak ada kenaikan tarif listirk selama April dan Mei.

Melainkan tidak adanya pencatatan pemakaian listrik kerumah warga karena adanya peraturan pemerintah pusat tentang protokol kesehatan.

"Maka PLN punya kebijakan tidak dicatat. Sehingga mengikuti bill pemakaian bulan-bulan lalu. Terakhir dicek ternyata ada lonjakan. Mungkin karena banyak warga kita yang WFH sehingga penggunaan meningkat," kata Rudi.

Diakuinya, banyak masyarakat keberatan dengan adanya lonjakan tersebut. Terlebih, saat situasi perekonomian sulit di masa pandemi Covid-19.

"Mungkin karena banyak yang di PHK, ada yang dirumahkan dan lainnya," tuturnya.

Direktur Utama bright PLN Batam, Budi Pangestu mengakui hasil kesepakatan bersama, pihaknya memberikan keringanan. Hal ini dikarenakan kondisi Covid-19.

Budi mencontohkan, jika pembayaran tarif biasanya Rp 100 ribu. Namun dalam pencatatan 2 bulan terakhir, pemakaian mencapai Rp 200 ribu, maka selisih Rp 100 ribu itu dapat dicicil selama 9 bulan yang akan ditambahkan pada pemakaian normal setiap bulannya.

"Tapi kita tegaskan bukan ada kenaikan tarif. Tapi lonjakkan yang tadinya dicatat oleh petugas, kali ini dirata-ratakan," katanya.

Ia berharap dengan adanya kebijakan ini bisa membantu pelanggan Bright PLN Batam. Karena cicilan diberikan hingga 9 bulan.

"Pemberlakuan ini untuk pelanggan 450 VA sampai dengan 2200 VA," katanya.

Lantas apa dasar bright PLN Batam menggunakan rumusan rata-rata pelanggan? Budi melanjutkan perhitungan berdasarkan rata-rata 3 bulan terakhir tidak keliru.

"Tak ada regulasi memang. Karena protokol Covid-19, kan banyak dampak jika petugas kami turun kerumah-rumah," paparnya.

Pantauan TribunBatam.id, rapat tertutup tersebut dihadiri Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin dan beberapa Kepala OPD yang berada dilingkungan Pemko Batam lainnya.

Minta Tak Ada Pemutusan Aliran Listrik

Pemerintah Kota Batam meminta kepada bright PLN Batam tidak memutus aliran listrik kepada warga yang tidak mampu membayar tagihan listrik akibat tagihan listrik yang melonjak.

Permintaan ini merupakan satu dari beberapa poin pertemuan antara Pemko Batam dengan perwakilan bright PLN Batam di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Sabtu (6/6) lalu.

Selain itu, Pemko Batam berharap ada kebijakan dari sisi pembayaran. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin yang memimpin rapat tersebut mengusulkan, agar kumulatif selisih bayar tagihan listrik pada bulan sebelumnya tidak ditagih kepada konsumen sekaligus dalam satu bulan.

"Mungkin bisa dibagi pada bulan berikutnya, sehingga masyarakat tidak berat untuk membayarnya," ujarnya, Senin (8/6/2020).

Ia mengakui, masyarakat banyak mengeluhkan tagihan listrik mereka melonjak yang disampaikan melalui berbagai kanal kepada pimpinan di Pemko Batam.

Menurut Jefridin, saran yang disampaikan tersebut dapat diterima dengan baik oleh perwakilan PLN. Dan akan membahas lebih lanjut di internal perusahaan terkait saran serta masukan dari Pemko Batam tersebut.

Dalam pertemuan itu, perwakilan bright PLN Batam mengungkapkan alasan tagihan listrik di rumah warga bisa meningkat signifikan.

Adapun alasan yang diutarakan yaitu sejak pandemi corona virus disease (Covid-19) muncul di Batam, PLN tidak menurunkan tim pencatat meteran listrik.

Sebagian besar masyarakat tidak mengirimkan foto meteran listriknya ke wadah yang PLN siapkan. Sehingga tagihan listrik pada bulan lalu hanya berdasarkan rata-rata pemakaian bulan sebelumnya.

“Karena itulah terjadi kekurangan bayar dari kondisi sebenarnya. Dan kenaikan tagihan bulan ini disebabkan kumulatif kekurangan bayar tersebut,” ujarnya.

Alasan lainnya menurut PLN, ada peningkatan penggunaan listrik oleh pelanggan selama kebijakan 'di rumah saja’ berlangsung.

Sehingga kWh yang tercatat di meteran pun meningkat dibanding bulan-bulan sebelum Covid-19 terjadi.

Perwakilan bright PLN Batam, Awaludin Hafid mengatakan hasil pertemuan tersebut akan disampaikan ke direksi perusahaan. Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan permasalahan terkait tagihan ini ke kantor pelayanan PLN.  (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved