SELEB TERKINI

4 Fakta Pesinetron Lidya Pratiwi yang Sudah Bebas dari Penjara, Miliki Nama Baru Maria Eleanor

Lidya Pratiwi kini telah berganti nama, ada beberapa fakta yang terungkap dari sosok Maria Eleanor ini.

TribunMataram Kolase/ Instagram
Lidya Pratiwi kini ganti nama menjadi Maria Eleanor. 

"Jadi informasi dia pernah mengajukan permohonan ganti nama tahun 2013, dari nama Lidya Pratiwi menjadi nama Maria Eleanor," ungkap Eko saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).

Viral Pelanggan Nyaris Pingsan, Listrik Biasa Dibayar Rp 2 Jutaan, Kaget Dapat Tagihan Rp 20 Juta

2. Alasan ganti nama

Artis Lidya Pratiwi, masuk penjara usia 19 tahun, keluar penjara usia 30 tahun
Artis Lidya Pratiwi, masuk penjara usia 19 tahun, keluar penjara usia 30 tahun (Tribunnews)

Eko mengatakan, alasan Lidya mengganti namanya menjadi Maria lantaran sudah tidak cocok memakai nama lamanya.

"Wah, sudah tidak cocok katanya, tadi saya sudah lihat berkasnya," ucap Eko.

Selain itu, Eko juga mengungkapkan saat permohonan pergantian nama, Lidya hanya datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya.

"Setelah saya lihat berkasnya, dia (datang) sendiri, tidak pakai pengacara," ucap Eko.

3. Kasus pembunuhan berencana

Adapun, Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Naek Gonggom Hutagalung.

Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006.

Namun, Lidya tidak terlibat langsung dalam membunuh kekasihnya.

Sudah 14 tahun mendekam di penjara karena bunuh pacarnya, artis cantik ini pilih mualaf, begini kondisinya sekarang.
Sudah 14 tahun mendekam di penjara karena bunuh pacarnya, artis cantik ini pilih mualaf, begini kondisinya sekarang. (via Tribunnews)

Sebab, otak pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi.

Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan, tetapi tidak berusaha mencegahnya.

Oleh karena itu, Lidya Pratiwi divonis kurungan penjara selama 14 tahun dengan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

4. Bebas bersyarat 2013, bebas murni 2018

Kini, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat pada 29 April 2013 dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved