Beredar Kabar Said Didu Sudah Tersangka, Kuasa Hukum Kaget dan Bilang Begini
Muhammad Said Didu dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Said Didu dikabarkan telah dijadikan tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar.
Hal itu diketahui setelah surat dari Direktorat Siber Bareskrim Polri menuliskan status tersangka kepada Said Didu.
Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka. Ketika dikonfirmasi ke Humas Mabes Polri soal kebenaran status tersangka Said Dudi, tiga pejabat Humas Mabes Polri belum merespon.
"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun. Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," ucap Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (11/6/2020).
Damai hari Lubis menambahkan pihaknya akan mencari kebenaran dengan menghubungi langsung Said Didu apakah benar menerima surat penetapan tersangka dari Bareskrim seperti yang ramai diberitakan.
"Saya akan cek kebenarannya kepada beliau. Mana tahu surat pemberitahuan tersangka itu tidak melalui tim pengacara tapi langsung kepada beliau," singkatnya.
Untuk diketahui Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Luhut atas dugaan pencemaran nama baik.
Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai oleh Hersubeno Arief melalui Kanal Youtube.
Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu. Sementara Said Didu menunjuk seorang ketua tim kuasa hukum berlatar belakang purnawirawan, yakni Letkol CPM (purn) Helvis.
Dalam perkembangannya, Said Didu sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik selama belasan jam. Saksi lainnya, Hersubeno Arief juga sudah diperiksa.
Pengacara diperiksa
Sebelumnya diberitakan, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Rabu (27/5/2020) lalu pengacara dari Hersubeno Arief akan menghadirkan kliennya ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Said didu.
"Untuk saksi HA (Hersubeno Arief) tidak jadi kami layangan panggilan kedua karena hasil koordinasi pengacara yang bersangkutan dengan penyidik. Pengacara akan menghadirkan HA dalam pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Rabu (27/5/2020)," ujar Ahmad Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri.
Nantinya setelah memeriksa Hersubeno Arief, penyidik Direktorat Siber Bareskrim akan mengagendakan pemeriksaan saksi ahli lanjut dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus naik ke penyidikan atau tidak.
"Setelah selesai periksa saksi HA, baru penyidik memeriksa saksi lalu kemudian gelar perkara," tambahnya.