Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Janggal!
Jaksa menilai kedua polisi tersebut terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Nama Novel Baswedan jadi trending topik di media sosial Twitter sejak Kamis (11/6/2020) pasca-sidang terdakwa penyiraman air keras dengan agende penuntutan digelar.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar kedua pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan, yang tidak lain adalah anggota Brimob Polri dituntut 1 tahun pidana penjara.
Diketahui kedua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Novel mengaku sudah menduga sidang perkara teror yang dialaminya pada 11 April 2017 silam hanyalah formalitas.
Bahkan, dugaan tersebut sudah dirasakan Novel sejak proses penyidikan kasus ini hingga bergulir di persidangan.

Namun, kata Novel, tuntutan Jaksa yang hanya setahun pidana penjara sangat keterlaluan.
Menurutnya, tuntutan terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis merupakan suatu kebobrokan proses penegakan hukum yang dipertontonkan.
"Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang.
"Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," kata Novel saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/6/2020).
Tak hanya marah, Novel mengaku miris dengan proses persidangan teror yang membuat kedua matanya terancam mengalami kebutaan.
Menurutnya, persidangan ini menjadi ukuran fakta betapa rusaknya hukum di Indonesia.
"Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya [abai]," ungkap Novel.

Hal senada disampaikan Tim Advokasi Novel. Tim Advokasi menyatakan tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap dua terdakwa peneror Novel menginformasi sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan masyarakat.
Tidak hanya tuntutan tersebut sangat rendah, Tim Advokasi juga menilai tuntutan tersebut memalukan dan tidak berpihak pada korban kejahatan.