Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Janggal!

Jaksa menilai kedua polisi tersebut terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan

Foto: ANTARA Via Tribun Pekanbaru
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Rencananya, kedua tersangka tersebut akan ditahan di Badan Reserse Kriminal Polri 

Dikatakan, persidangan kasus ini menunjukan hukum digunakan bukan untuk keadilan, tetapi sebaliknya hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman 'alakadarnya', menutup keterlibatan aktor intelektual, mengabaikan fakta perencanaan pembunuhan yang sistematis, dan memberi bantuan hukum dari Polri kepada pelaku.

Padahal, kata Kurnia Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 menyatakan pendampingan hukum baru dapat dilakukan bilamana tindakan yang dituduhkan berkaitan dengan kepentingan tugas.

Dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, RM dan RB, keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, RM dan RB, keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (WARTA KOTA/ADHY KELANA)

Untuk itu, Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Majelis Hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini.

Majelis Hakim, katanya, sudah seharusnya melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan.

Selain itu, Tim Advokasi juga menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen.

"Kami juga menuntut Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rahmat dan Ronny Dituntut 1 Penjara, Novel Baswedan: Kebobrokan yang Dipertontonkan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/11/rahmat-dan-ronny-dituntut-1-penjara-novel-baswedan-kebobrokan-yang-dipertontonkan?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved