LIGA INDONESIA

Protokol Kesehatan Olahraga Sudah Dikeluarkan, Pelatih Persib Berharap Liga 1 Bisa Kembali Digelar

Robert berharap bahwa Indonesia bisa mengikuti jejak negara-negara Eropa tersebut yang sudah menggulirkan kembali kompetisi sepak bola

Editor: Mairi Nandarson
tribunbatam.ID/son
Liga 1 2020 - Kometisi Liga Indonesia tahun 2020 

Protokol kesehatan dengan nomor 6.11.1/Menpora/VI/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Desease ( Covid-19) pada Kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Mendukung Keberlangsungan Pemulihan Kegiatan Melalui Adaptasi Perubahan Pola Hidup dalam Tatanan Normal Baru dirilis Kemenpora pada Kamis (11/6/2020).

Protokol kesehatan tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi setiap cabang olahraga untuk memulai kegiatan pelatnas dan kompetisi pada era new normal.

"Ini sebagai panduan umum karena karakter setiap cabor berbeda-beda. Namun, cabor tetap wajib mematuhi pedoman ini karena dalam beberapa hal aturannya cukup rinci, meskipun mereka juga punya protokol kesehatan sendiri," kata Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.

Panduan tersebut mengatur protokol kesehatan yang umum dilakukan di tengah pandemi, seperti jaga jarak, penggunaan masker, dan wajib mencuci tangan.

Namun, secara khusus ada tiga jenis aktivitas olahraga yang diatur meliputi kegiatan pelatnas/pelatda, kejuaraan, dan olahraga rekreasi.

Adapun Kemenpora membagi tahapan kegiatan pelaksanaan olahraga menjadi tiga tahapan.

Susul Indonesia dan Singapura, Malaysia Juga Batalkan Haji Tahun 2020 Karena Pandemi Corona

Masih Tajam, Liverpool Libas Blackburn Rovers 6 Gol Tanpa Balas Jelang Derby Marseyside vs Everton

Pada tahap pertama, kegiatan olahraga boleh dilakukan oleh setiap induk cabor individu dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, salah satunya yakni melakukan tes PCR bagi seluruh anggota.

Sementara itu, kegiatan olahraga tim masuk dalam tahap kedua. "Pelatnas/pelatda/pelatprov/pelatkab/pelatkot dan latihan klub dapat dilakukan oleh induk cabang olahraga khusus individu," demikian isi surat edaran tersebut.

Meskipun demikian, Kemenpora belum menjabarkan secara detail terkait kapan waktu pelaksanaan dari setiap tahapan.

Hal itu dikarenakan waktu pelaksanaan masih terus disesuaikan dengan perkembangan terkini penyebaran virus corona serta kebijakan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun tahap kedua mengatur uji kegiatan kejuaraan dalam negeri.

Dalam tahapan kedua, disebutkan bahwa kompetisi olahraga bisa kembali digelar apabila sudah mendapatkan izin dari pemerintah.

Kompetisi tersebut tentu saja harus dilakukan secara terbatas dan tanpa penonton mengingat digelar di tengah pandemi virus corona.

Kemenpora juga menjelaskan, apabila ingin menggelar kejuaraan, semua atlet dan ofisial diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR serta dites suhu tubuhnya sebelum memasuki lokasi pertandingan.

Sementara itu, kompetisi baru bisa dilangsungkan dengan penonton di tahap ketiga.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved