Antisipasi Penumpukan Penumpang Saat New Normal, Jam Kerja PNS Dibagi 2 Shift

Sejumlah perkantoran pemerintah maupun swasta sudah diperbolehkan operasional dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kompas.com
Ilustrasi PNS 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Sejumlah daerah tengah menerapkan fase New Normal.

Sejumlah perkantoran pemerintah maupun swasta sudah diperbolehkan operasional dengan menerapkan protokol kesehatan.

Bagi para Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), juga diatur dalam jam bekerjanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Surat Edaran Kementeriannya yang mengatur pembagian shift kerja pegawai ASN akan terbit pekan depan.

"Semoga SE (surat edaran) ke luar Selasa depan," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).

Meski usulan pembagian shift kerja untuk mengurangi penumpukan penumpang di masa new normal itu ditujukan kepada seluruh pegawai mulai dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan swasta, namun menurut Tjahjo SE yang diterbitkan hanya untuk ASN saja.

Tjahjo mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengan jajaran deputi perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Tenga Kerja, Kementerian BUMN, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Rapat tersebut menindaklanjuti arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo terkait sistem kerja shift untuk mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta.

Berdasarkan hasil rapat pihaknya sepakat mengusulkan penerapan kerja shift yaitu shift 1 pada pukul 07.30 hingga 15.00 WIB serta shift 2 pukul 10.00 hingga 17.30 WIB.

Bila nantinya disetujui kerja shift tersebut akan diatur secara terpisah.

"Untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Tjahjo.

Ibu Muda Dicabuli Tetangga di Kebun, Pelaku Ancam Korban saat Nangis: Nek Sampek Cerito, Tak Pateni

Awalnya Bernama Pequod, Simak Asal Usul Nama Starbucks

Politikus PDIP tersebut mengatakan bahwa sebelum kerja shift diterbitkan, akan dilakukan survei dan simulasi terlebih dahulu. Hal itu untuk memastikan bahwa kebijakan pembagian shift berjalan efektif untuk mengurangi penumpukan penumpang.

Tjahjo mengatakan dari hasil survei tersebut nantinya kemungkinan ada berbagai kebijakan. Misalnya shift berlaku untuk ASN, BUMN, dan swasta.

Atau, Pemberlakuan shift hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit.

Begitu juga mengenai penerapan shift kerja tersebut. Dari hasil survei nanti, pemberlakuan shift bisa dilakukan Senin sampai Jumat, atau hanya Senin dan Jumat saja.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved