Kemenag Perbolehkan Warga Gelar Pernikahan di Luar KUA saat Pandemi Corona, Berikut Panduannya
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa kenormalan baru atau new norma
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin menyampaikan, calon pengantin diperkenankan menggelar pernikahan di rumah atau gedung pertemuan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020.
Artinya, masyarakat diperbolehkan menggelar pernikahan di luar kantor urusan agama (KUA) saat pandemi Covid-19
Panduan tersebut dijabarkan melalui surat edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa kenormalan baru atau new normal.
"Mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah COVID-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," tulis surat edaran tersebut
1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id. telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;
9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan;
11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
Terpisah, warga Kabupaten Garut yang akan menikah sudah boleh menggelar resepsi pernikahan.
Hal itu disampaikan Bupati Garut, Rudy Gunawan saat menyaksikan simulasi resepsi pernikahan.
Simulasi sesuai protokol kesehatan itu diadakan Komunitas Wedding Garut di Graha Patriot, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler.
Protokol kesehatan diterapkan selama simulasi resepsi.
Mulai dari pemakaian masker, penyediaan hand sanitizer, hingga menjaga jarak saat mengucapkan selamat ke pengantin.
Protokol itu disusun pemerintah agar warga menyesuaikan diri di masa new normal.
"Minggu depan sudah ada yang melakukan ini (menggelar resepsi pernikahan). Kami dukung asal menerapkan protokol," ujar Rudy.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Garut sudah menyusun satu protokol yang menyangkut resepsi pernikahan. Ia sengaja melihat simulasi untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
"Setiap yang datang harus dicek suhunya. Kalau 38 derajat tidak boleh masuk. Mulai dari cara mengucapkan selamat ke pengantin sampai cara makan sudah diatur," katanya.
Penyelenggara pernikahan wajib menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan harus bisa memastikan semua tamu yang datang menggunakan masker.
"Resepsi di hotel, gedung, atau rumah boleh dilakukan. Tidak perlu izin asal terapkan protokol kesehatannya," ucapnya.
Ketua Komunitas Wedding Garut (KWG), Budi Kurniadi, akan segera menyosialisasikan simulasi resepsi itu ke wedding organizer.
Pihaknya pun sudah siap untuk memakai protokol kesehatan saat mengadakan resepsi di masa new normal.
"Bedanya di masa new normal dan masal normal ya penerapan protokol saja. Kami juga bisa menyesuaikan demi keamanan dan kenyamanan juga," kata Budi.
Dengan banyaknya protokol kesehatan yang harus dipenuhi, penyelenggara pernikahan harus menyediakan lebih banyak personel. Hal ini jadi tantangan bagi para wedding organizer di masa new normal.
"Di masa normal biasanya cuma lima sampai enam orang. Sekarang bisa dua kali lipat personelnya," ujarnya.(Tribun Network/fah/man/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akad Nikah di Masjid atau Gedung Dilarang Dihadiri Banyak Orang, Undangan Tidak Lebih dari 30 Orang