VIRUS CORONA DI BATAM
Anggaran Penanganan Covid-19 Tembus Rp 286 Miliar, Ketua DPRD Batam Ungkap Rinciannya
Dari jumlah anggaran saat ini, sebanyak Rp 180 miliar telah difokuskan untuk aspek jaring pengaman sosial berupa pembagian sembako.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Alokasi anggaran Pemerintah Daerah untuk penanganan Covid-19 di Kota Batam mencapai Rp 286 miliar.
Mulanya, Pemerintah Kota Batam sempat mengajukan dana anggaran sebesar Rp 315 miliar, namun angka tersebut disepakati bersama antara Pemko Batam bersama DPRD Batam.
Dari jumlah anggaran saat ini, sebanyak Rp 180 miliar telah difokuskan untuk aspek jaring pengaman sosial berupa pembagian sembako
"Dari jumlah Rp 286 miliar itu, ada yang untuk sembako, sebesar Rp 180 miliar. Sisanya untuk menunjang alat-alat kesehatan dan tenaga medis," ujar Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Minggu (14/6/2020).
Anggaran jaring pengaman sosial tersebut direalisasikan dalam bentuk pembagian sembako yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Batam beberapa waktu lalu.
Adapun nilai masing-masing paket sembako yang telah dibagikan, menurut Nuryanto mencapai Rp 600 ribu per paket.
Dampak pandemi Covid-19 yang menghantam kegiatan perekonomian Kota Batam, sebelumnya juga berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penurunan komponen PAD itu diketahui mencapai hampir 50%.
Namun, dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, anggaran beberapa bidang kegiatan dapat di-refocusing untuk penanganan Covid-19.
"Ada juga hasil kesepakatan Mendagri dan Menkeu, tentang rasionalisasi anggaran mencapai 50% dari kegiatan-kegiatan kita, dan ini dilaksanakan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Batam," ujar Nuryanto.
Sejak awal, DPRD Kota Batam juga sudah sepakat agar Pemko Batam dapat menggunakan anggaran tersebut untuk penanganan Covid-19.
• Ulang Tahun ke-50 Gramedia, Ada Promo USB, Printer Hingga Perlengkapan Olahraga
• Petugas Bergantian Buka Layanan, Pengguna Uji Kir di Bintan Menurun Sejak Pandemi Covid-19
Sehingga apabila Wali kota Batam menyebut tidak ada anggaran Pemda untuk Covid-19, menurut Nuryanto, itu hanya persoalan diplomatis saja.
Namun di sisi lain, sesuai dengan salah satu tupoksinya di bidang pengawasan, DPRD Kota Batam senantiasa mengawasi dan mengevaluasi serapan anggaran yang disediakan untuk upaya penanganan ini.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri, menganggap serapan anggaran untuk kegiatan penanganan Covid-19 sejauh ini sudah cukup optimal.
Meski demikian, kegiatan evaluasi masih akan terus dilakukan oleh DPRD Kota Batam.
"Penggunaan anggaran sudah cukup optimal, tapi kami masih akan evaluasi terkait data-data, apakah tepat sasaran," tambah Ides.
Ingatkan Pemko Batam
Proses pengadaan dan pembagian sembako untuk jaring pengamanan sosial Covid-19 dari Pemerintah Kota Batam kerap mendapat dugaan miring politisasi.
Selain itu, sebaran distribusi bantuan sembako sesuai dengan pendataan oleh RT/RW, masih menjadi perdebatan di masyarakat.
Persoalan kian pelik ketika penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memanggil Kepala Dinas Sosial, Hasyimah, dalam rangka pendalaman penyelidikan terhadap bantuan sosial tahap II dari Pemerintah Kota Batam.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menghormati proses penyelidikan yang menjadi ranah aparat penegak hukum.
Namun terkait isi dugaan penyelidikan, dirinya juga tidak mengetahui lebih lanjut.
"Yang jelas kalau Disperindag dipanggil terkait pembagian sembako dari program Sembako Murah, sedangkan Dinsos itu pasti terkait bantuan sembako untuk penanganan Covid-19," ujar Nuryanto.
Nuryanto mengharapkan hasil penyelidikan tidak ada masalah terkait pembagian sembako tahap I dan II yang telah dilaksanakan tersebut.
Sebab sejauh ini, pihak DPRD Kota Batam juga telah mengawasi dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan Pemerintah terkait penanganan Covid-19.
"Kami sudah undang beberapa Kepala Dinas juga, tapi tidak spesifik terkait hal ini. Hanya menjalankan fungsi pengawasan kami saja," tambah Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri.
Terkait dugaan politisasi pembagian sembako, Nuryanto mengingatkan agar Pemko Batam selalu berhati-hati.
Sebab, politisasi kegiatan Pemerintah ini sudah ada aturan yang mengikat, bahkan ada sanksi bagi yang terbukti melanggarnya.
• Dorce Gamalama Mengalami Pusing hingga Muntah, Singgung Saat Makan Bersama Raffi Ahmad
"Kami ingatkan tetap berhati-hati kepada Pemko dan Gugus Tugas Covid-19. Jangan sampai dalam hal penanganan safety net ada politisasi bantuan sembako," ujar Nuryanto.
Meski tetap berpikiran positif, namun untuk pencegahan, DPRD Batam menyatakan tidak ingin mitra kerjanya, yaitu Pemerintah Kota Batam, terlibat masalah akibat dugaan politisasi tersebut.
Akui Dipanggil Penyidik Kejati Kepri
Oknum pejabat Pemko Batam menjadi sorotan. Itu setelah beredar kabar jika Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Tuduhannya pun tak main-main, mereka diperiksa terkait bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau yang dikonfirmasi membantah jika dirinya dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Tanjungpinang, terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat selama pandemi Covid-19.
"Belum ada panggilan. Saya tak tahu. Nanti kalau ada saya kabarin ya," ujar Gustian kepada TribunBatam.id saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (11/6/2020).
Berbeda dengan Gustian Riau, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, Hasyimah mengakui dirinya dipanggil Kejati Kepri di Tanjungpinang.
Pemanggilan ini terkait kegiatan pengadaan bantuan Covid berupa sembako bagi masyarakat selama masa pandemi virus Corona.
• Video Lagunya Trending No.1, Gaji Kekeyi dari YouTube Dibongkar Rekannya, Bisa Beli Rumah Gede
"Kami hanya dimintai keterangan terkait paketan sembako tersebut, bahasanya itu pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)," ujar Hasyimah saat berada di Batam Centre.
Hingga saat ini, pembayaran sembako belum dibayarkan. Hal ini karena masih dalam proses dan akan segera dituntaskan.
"Saat ini kami sedang menghitung dan secepatnya akan kami selesaikan. Semua yang dibutuhkan Kejati sudah kami serahkan. Bahkan ketika menuhi panggilan tersebut mereka juga memberikan pengarahan agar penyaluran bantuan tidak terjadi masalah hukum," paparnya.
Ia menambahkan saat dipanggil, pihak Kejati meminta dijelaskan dan dibawakan semua berkas dan dokumen yang berhubungan dengan penyaluran sembako.
"Kami sudah bawa semua dokumennya mulai dari penerima bantuan by name by addres, besar anggaran yang digunakan untuk membeli sembako, jeni-jenis sembako yang dibagikan, hingga penyalurannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan dalam penanganan Covid-19 di Kota Batam Pemerintah Kota (Pemko) Batam sudah menganggarkan sebesar Rp 268 miliar.
Dari anggaran tersebut, Pemko Batam sudah memprogramkan berbagai kegiatan di Dinkes, RSUD-EF dan Dinsos, sebesar Rp 205,8 miliar. Dan melalui belanja tidak terduga (BTT) atau Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) sebesar 62,2 miliar.
"Jadi ada yang melalui program kegiatan ada juga yang melalui anggaran BTT," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik, di ruangannya, Selasa (21/4/2020).
• Video Gol dan Highlight Pertandingan Mallorca vs Barcelona, Lionel Messi Cetak Gol Jelang Akhir Laga
Malik turut memaparkan dana penanggulangan virus korona tersebut, digunakan untuk penyediaan alat kesehatan dan bahan habis pakai penanggulangan Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam sebesar Rp 14,434 miliar, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan untuk penanganan Covid-19 di RSUD Embung Fatimah sebesar Rp11,269 miliar.
Kemudian bantuan sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 ini sebesar Rp180,112 miliar dan untuk penggunaan belanja tidak terduga sebesar Rp 62,281 miliar.
Diakuinya anggaran tersebut sudah berada di Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Kegiatan setiap OPD sudah diproses dan ada yang sedang proses penunjukkan.
"Anggaran sudah tersedia kapan OPD membutuhkan bayaran, kita bayarkan. Sampai hari ini belum ada yang mengajukan. Karena sifatnya darurat pesan dulu baru nanti diajukan," katanya.
Sementara itu, Malik menyebutkan sumber pembiayaan ada 3, di antaranya : bantuan dari pengusaha sebesar Rp 8,1 miliar, anggaran Provinsi Kepri Rp 2 miliar sisanya dari APBD Kota Batam atau realokasi belanja APBD sebesar Rp 257,9 miliar.
Ia juga merinci bantuan pengusaha hingga saat ini mencapai Rp 8.171.375.461. Ditransfer melalui 3 rekening Kas Daerah (Kasda) Pemko Batam.
Di antaranya Bank Riau Kepri sebesar Rp2.752.000.000, Bank Kasda BTN Rp 150.000.000 dan Kasda BNI Rp 5.000.000.000.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Batam Tohap Erikson Pasaribu mengatakan mendukung langkah penegak hukum. Ia mengatakan, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dan KPK RI agar jangan menyalahkangunakan dana bansos.
• GEMPA HARI INI, Gempa 5.1 SR Guncang Timor Tengah NTT Minggu (14/6) 10.35 WIB, Simak Info BMKG
"Tapi kita sekarang berada pada azas praduga tak bersalah. Nah, jika benar dan siapa saja yang terlibat kita dorong Kejati menuntaskan itu. Siapa saja yang terlibat yang tangkap. Kan begitu," kata dia saat diminta tanggapan.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengatakan, memang sejak awal sudah mencium adanya dugaan permainan curang pada bansos. Meski begitu, sebagai negara hukum ia minta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga mengatakan, tak berspekulasi soal itu. Hanya saja, jika benar sangat disayangkan.
"Dan kita ingatkan juga, sesuai arahan pak Kajati Kepri (Sudarwidadi,red) telah mengingatkan sebelumnya jangan menembak di atas kuda. Tentu jika benar, kita dorong siapa saja yang terlibat dihukum sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi/Leo Halawa)