New York Larang Polisinya Gunakan Chokehold, Demi Mencegah Kasus George Floyd Terulang

Negara bagian Amerika Serikat yakni New York diketahui keluarkan rangkaian undang-undang baru terkait aksi protes George Floyd. Berikut penjelasannya.

AFP/JOSEPH PREZIOSO
Sejumlah Polisi menahan pengunjuk rasa dalam aksi demonstrasi Black Lives Matter di luar Kantor Polisi Distrik Empat, Boston, Massachusetts, Sabtu (29/5/2020). Amerika Serikat dilanda kerusuhan hebat, pasca meninggalnya George Floyd akibat kehabisan nafas, setelah lehernya ditindih seorang petugas Polisi Minneapolis dalam sebuah penangkapan. 

TRIBUNBATAM.id, NEW YORK - Beberapa waktu belakangan ini, warga dunia dihebohkan dengan kasus rasisme yang dipicu oleh kematian George Floyd.

Berbagai aksi protes digelar masyarakat mulai dari Amerika Serikat hingga negara-negara eropa.

Salah satu negara bagian Amerika Serikat yakni New York bahkan mengeluarkan rangkaian undang-undang baru terkait tragedi ini.

Pada Jumat (12/6/2020), New York mengumumkan undang-undang baru tersebut untuk mengakhiri kebrutalan polisi terhadap warga Afrika-Amerika.

Langkah ini ditempuh, menyusul maraknya gelombang protes akibat kematian tragis George Floyd yang lehernya ditindih lutut polisi.

Gubernur New York Andrew Cuomo secara resmi menandatangani 10 undang-undang yang disahkan kedua majelis legislatif negara bagian tersebut, awal pekan ini.

 

Pandemi Covid-19 Pukul Perekonomian, Utang Amerika Serikat Tembus Rp 782.600 Triliun

Dalam UU baru itu, salah satu aturannya adalah pelarangan chokehold (piting leher) seperti yang digunakan polisi saat mengamankan Eric Garner, pria Afrika-Amerika yang tewas di New York pada 2014.

New York juga mencabut UU yang menetapkan dokumen kepolisian sebagai "rahasia", yang berkaitan dengan evaluasi profesional petugas kepolisian, termasuk catatan kedisiplinan.

Ke depannya, publik termasuk media akan dapat mengakses catatan itu secara bebas, tanpa harus meminta persetujuan pengadilan.

Setelah kematian George Floyd pada 25 Mei yang lehernya ditindih lutut polisi, departemen kepolisian kota Minneapolis mengungkap bahwa Derek Chauvin telah menjadi subyek dari 18 pengaduan dalam 20 tahun masa jabatannya.

Namun rincian dari pengaduan-pengaduan itu belum diungkap ke khalayak luas.

Cuomo pada Jumat juga mengumumkan, akan menandatangani perintah eksekutif yang mewajibkan hampir 500 departemen kepolisian di New York, untuk "mengembangkan rencana yang mengubah dan memodernisasi strategi serta program kepolisian di wilayahnya."

Aturan-aturan ini menyasar beberapa masalah utama yang muncul dalam protes besar-besaran di seluruh Negeri "Paman Sam", seperti diskriminasi rasial, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi, dan transparansi dalam proses pengaduan terhadap petugas.

Jika ada departemen kepolisian yang belum mematuhi UU baru ini hingga April 2021, mereka akan kehilangan pendanaan dari negara bagian, kata Cuomo dalam konferensi pers yang dikutip AFP Sabtu (13/6/2020).

Dalam konferensi pers itu, hadir pula para pemimpin Partai Demokrat dan aktivis hak-hak sipil Al Sharpton.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved