Pembebasan Nazaruddin Mantan Bendahara Demokrat Diusulkan oleh Kalapas Sukamiskin
Kabag Humas dan Umum Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti menjelaskan, Nazaruddin sedianya bebas murni pada 13 Agustus 2020.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Masih ingat dengan Muhammad Nazaruddin?
Dia adalah mantan Bendahara Umum Parta Demokrat yang tersandung kasus korupsi.
Muhammad Nazaruddin ternyata telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Jawa Barat pada Minggu (14/6/2020).
Kabag Humas dan Umum Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti menjelaskan, Nazaruddin sedianya bebas murni pada 13 Agustus 2020.
Namun pada 7 April 2020, Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea mengusulkan agar Nazaruddin menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Rika mengatakan, setelah Kalapas Sukamiskin mengusulkan program CMB kepada Nazaruddin, kemudian usul tersebut disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir, selama dua bulan.
"Dan pelaksanaanya jatuh pada tanggal 14 Juni 2020," kata Rika.
Rika menyampaikan, Nazaruddin telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan CMB berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020, dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak CMB sebesar dua bulan, pada tanggal 14 Juni 2020," kata Rika.
Rika menyebut Nazaruddin yang dipidana selama 13 tahun dalam dua kasus berbeda ini telah membayar uang denda yang totalnya sebesar Rp1,3 miliar.
Nazaruddin juga diketahui ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• BKPSDM Anambas Tunggu Kabar Panselnas, 294 Peserta CPNS Menanti Tahapan SKB
• Baru Kembali ke Jakarta, Cinta Laura Ungkap Makanan Sehatnya dan Kegiatan yang Sulit Dilakukan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, selama masa CMB, Nazar akan mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai dengan domisili penjaminnya.
Aris menyebut Nazaruddin menerima potongan hukuman, atau remisi selama masa pembinaan.
Nazaruddin tercatat beberapa kali menerima remisi, baik pada saat 17 Agustus maupun saat hari raya Idul Fitri.
"[Nazaruddin] menerima remisi 49 bulan," kata Aris.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kalapas Sukamiskin yang Usulkan Pembebasan Mantan Bendahara Demokrat Nazaruddin
Penulis: Ilham Rian Pratama
