Persembunyian Buronan FBI di Jakarta Selatan Terbongkar, Gadis Remaja Kerap Datang ke Rumahnya
Diketahui, Russ Albert Medlin merupakan terduka pelaku kejahatan seksual atau kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Berakhir sudah pelarian buronan FBI, Russ Albert Medlin.
Ia ditangkap Polda Metro Jaya di rumah persembunyiannya.
Tepatnya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Diketahui, Russ Albert Medlin merupakan terduka pelaku kejahatan seksual atau kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Saat itu, kepolisian pun menyelidiki kasus yang ternyata dilakukan oleh buronan FBI.
• Buronan FBI Ditangkap di Jakarta, Ternyata di Indonesia Tersandung Kasus Pencabulan
• Kisah Buronan FBI Ditangkap di Jakarta, Diduga Sering Booking Gadis ABG dan Merekamnya
"Di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang Diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyakan tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku.
Dari wawancara itu, mereka mengaku telah melayani perbuatan bejat Russ Albert.
"Ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (di bawah 18 tahun, Red) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku," katanya.
"Dua orang di antaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa)," jelasnya.
Mendengar pernyataan ketiga bocah tersebut, kepolisian pun menggeledah rumah pelaku dan menemukan Russ Albert di dalam rumah tersebut.
• Chat Tak Dibalas dari Tahun 2018, Raffi Ahmad Ungkap Konflik Nagita Slavina dengan Jedar
• Jadwal Bola Malam Ini, Final Coppa Italia Napoli vs Juventus, Man City vs Arsenal di Liga Inggris
Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).
"Modus Operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun,warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," bebernya.
Tak lama kemudian, pelaku berkomunikasi dengan SS untuk diajak berkencan.
Dia pun meminta SS mengajak teman-temanya ke rumahnya.