Senin, 13 April 2026

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Dana Alkes di Padang Ditangkap di Bogor

Tersangka berinisial II tersebut ditangkap di kawasan perbukitan daerah Kampung Cipelang Cijeruk Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM/EKO SETIAWAN
Terduga pelaku perampokan di Batam diborgol, Selasa (24/7/2018) 
Pelaku merupakan orang terakhir yang ditangkap dari 4 tersangka.
Tersangka terakhir korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD dr Rasidin Padang ditangkap.

Tersangka berinisial II tersebut ditangkap di kawasan perbukitan daerah Kampung Cipelang Cijeruk Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Pakar Kesehatan Inggris Temukan Dexamethasone, Obat Untuk Pasien Covid-19

Covid-19 Cases in Indonesia are Now the Most Common in ASEAN, Leapfrog Singapore

Khawatir Gelombang Kedua Corona, Disdik Belum Merestui Proses Belajar Mengajar di Sekolah

Sebelumnya, Polresta Padang telah mengamankan empat orang tersangka, termasuk mantan Direktur RSUD Dr Rasidin, AS pada 11 September 2019 lalu.

Selanjutnya, mengamankan anggota DPRD Kota Bandung IH pada Jumat (13/9/2019), tersangka SP pada Sabtu (14/9/2019), dan FO pada (16/9/2019).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, tersangka II sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia mangatakan, II ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Padang pada tanggal 20 Agustus 2019 yang lalu.

Khawatir Gelombang Kedua Corona, Disdik Belum Merestui Proses Belajar Mengajar di Sekolah

Pelabuhan Mentigi Bikin Bintan Maju, Sekda Minta Mengaktifkan Roro dan Bongkar Muat

"Penetapan tersebut karena sudah dilakukan pemanggilan terhadap pelaku sebanyak dua kali, dan akhirnya masuk daftar pencarian orang," katanya, Rabu (17/6/2020).

Ia mengatakan, tersangka II diamankan KPK RI bersama Polres Bogor di sebuah rumah di kawasan perbukitan di daerah Kampung Cipelang Cijeruk Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesat Rp 5,1 miliar.

"Setelah diamankan DPO tersebut, lalu kami jemput ke Bogor dan kita bawa ke Kota Padang," katanya.

Ia mengatakan, tersangka Iswandi Ilyas merupakan yang memodali untuk alat kesehatan tersebut, baik dari perencanaan dan pelaksanaannya.

Empat orang pelaku sebelumnya pada saat ini sudah P21, dan sudah disidang.

"Untuk pelaku dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Korupsi Alkes RSUD Rasidin Padang Ditangkap di Bogor

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved