Tolak Berhubungan Badan, Sumai Bunuh Istri Sendiri Dengan Menggunakan Kapak
Heri menebas korban menggunakan kapak hingga tewas lalu meninggalkan korban. Heri berlari ke rumah neneknya dan membuang kapak yang sebelumnya digunak
Di rumah neneknya, Heri mengambil sebilah kapak lalu mencoba bunuh diri dengan mengkampakkan pergelangan tangan kirinya.
“Aksi tersangka diketahui warga dan langsung dievakuasi ke RS Wira Husada sebelum dibawa ke Mapolres Asahan guna dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Lengan kiri diamputasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan di RS Bhayangkara Medan, tersangka dalam kondisi baik.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan tangan sebelah kiri tersangka juga telah diamputasi karena mengalami kerusakan pada jaringan ototnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs pasal 338 KUH Pidana, Jo pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 3 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Bunuh Istri dengan Kapak, Pelaku Cemburu Korban Tak Mau Diajak Berhubungan Badan"