VIRUS CORONA DI KARIMUN
Dihantam Corona, PAD Karimun Dari Pajak Restoran, Hotel dan Tempat Hiburan Menurun Drastis
Kepala Bidang Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun, Raden Ricky mengatakan, PAD dari sektor ini menurun hingga 60 persen.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, ikut terdampak pandemi Covid-19.
Khususnya yang berasal dari pajak restoran, hotel dan tempat hiburan.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun, Raden Ricky mengatakan, PAD dari sektor ini menurun hingga 60 persen.
Dari catatan, tiga dari 73 wajib pajak menutup usaha mereka untuk selamanya akibat Covid-19.
Sementara 70 lainnya, memilih untuk menutup sementara usaha mereka sampai kondisi benar-benar pulih.
"Karena Covid-19 ini, tiga wajib pajak yang menutup tempat usahanya merupakan restoran. Penurunannya memang signifikan. Apalagi sejak bulan Maret, April dan Mei," kata Kabid Pendapatan Daerah Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Karimun, Raden Ricky, Rabu (17/6/2020).
Untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Karimun mengeluarkan keputusan keringanan pajak terhadap ketiga sektor wajib pajak itu.
Hal ini diterangkan di dalam Surat Keputusan Bupati nomor 363 tahun 2020 tentang penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak hotel, restoran dan hiburan akibat Covid-19, masa pajak Maret hingga Mei tahun 2020.
Untuk pemasukan daerah dari sektor lain, lanjut Ricky, juga mengalami penurunan, akan tetapi tidak terlalu signifikan.
"Seperti granit yang biasanya dua atau tiga, sekarang ini satu saja. Karena negara Singapura dan Malaysia kan masih tutup. Menurun tapi tidak signifikan," terangnya
Ditambahkannya, penurunan PAD akibat Covid-19 bukan hanya dialami oleh Kabupaten Karimun saja, namun hampir seluruh daerah.
Datangi Kedai Kopi dan Toko
Sejumlah pegawai berpakaian dinas tampak menurunkan spanduk-spanduk di depan beberapa kedai atau toko di sejumlah titik di Karimun.
Mereka tampak mengait, kemudian menarik turun spanduk-spanduk promosi dari produk rokok, provider telepon seluler. Ya, mereka menertibkan spanduk-spanduk promosi itu.
• BKPSDM Anambas Tunggu Kabar Panselnas, 294 Peserta CPNS Menanti Tahapan SKB
• Kenali Penyebab dan Gejala Penyakit Kuning pada Bayi Baru Lahir
Tak jarang pemilik kedai atau toko bertanya kepada petugas, apakah spanduk tersebut akan diganti setelah dicabut.
"Nanti orang rokoknya yang akan ganti Bu," kata seorang petugas menjawab pertanyaan dari seorang wanita pemilik kedai, Selasa (16/6/2020).
Kegiatan ini dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun. Petugas melaksanakan penertiban terhadap spanduk-spanduk bersifat promosi yang telah menyalahi aturan.
Di antaranya adalah spanduk promosi yang telah habis masa tayangnya. Kemudian spanduk promosi yang sama sekali tidak melapor kepada Bapenda.
"Kita menertibkan spanduk yang telah habis masa tayangnya," kata Kabid Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Karimun, Raden Ricky.
Ricky menyampaikan, seharusnya penurunan spanduk dilakukan sendiri oleh pihak yang memasangnya.
Namun terkait hal tersebut, Ricky menyebutkan sanksi yang dilakukan hanyalah penertiban.
"Kita tiga bulan sekali (penertiban) dengan tim dari Satpol, Dinas Pertamanan dan Bapenda. Tapi tahun ini ada regulasi berupa Perbup (Peraturan Bupati), jaminan bongkar.
Jadi mereka harus ada jaminan bongkar," sebut Ricky.
Ditambahkan Ricky, penertiban bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun serta memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang memasang promosi, namun kurang taat aturan.
"Tujuannya meningkatkan pendapatan daerah," ujarnya.
Selain itu penertiban juga dilakukan apabila ada laporan masyarakat. Biasanya masyarakat melapor apabila ada kondisi spanduk yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)