Fakta & Kronologi Warga Korban Salah Tangkap Dianiaya Polisi, Kapolres Sebut Salah Tangkap Hal Biasa
Setelah babak belur akibat dipukuli, Badia ini baru dilepaskan hari berikutnya. Kapolres menyebut salah tangkap adalah hal yang biasa
TRIBUNBATAM.id, JAMBI - Badia Raja Situmorang (26), harus menjalani perawatan ekstra di rumah sakit usai babak belur dihajar oknum polisi.
Sebelumnya, Selasa (9/6/2020), Badia Raja Situmorang dipaksa mengaku oleh polisi bahwa dirinya seorang pencuri sepeda motor.
Namun karena merasa tak melakukan pencurian sepeda motor, Badia menolak mengaku.
Warga Merangin, Jambi itu pun diintimadasi dan dihajar berkali kali agar segera mengaku. Namun, Badia tetap bersikukuh bahwa ia tak berbuat salah.
Belakangan terungkap, Badia ternyata memang bukan pelaku pencurian sepeda motor. Dia murni korban salah tangkap polisi.
Setelah babak belur dipukuli, pemuda ini baru dilepaskan hari berikutnya.
Simak kejadian selengkapnya.
Badia Raja Situmorang (26), warga Perumahan Puri Kencana Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi menjadi korban salah tangkap yang dilakukan oleh oknum anggota Satreskrim Polres Maringin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2020).
Kasus tersebut baru terungkap setelah pihak keluarga dan korban melaporkannya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk meminta bantuan atau pendampingan.

Kronologi kejadian
Dikutip Tribunnews.com dari TribunMerangin.com, kejadian itu terjadi sekira pukul 15.00 WIB.
Sat itu, Raja tengah bermain game online di sebuah warnet yang berlokasi di Kota Bangko.
Kemudian tiba-tiba saja datang sejumlah orang yang mengaku sebagai polisi dan langsung memintanya untuk ikut ke Mapolres Merangin.
Raja pun mengikuti perintah dari anggota tersebut karena merasa yakin tidak melakukan pelanggaran hukum.