Novel Baswedan Ungkap Kalimat 'Saya Yakin Pelaku Sebenarnya Gemetaran', Apa Maksudnya?

Novel Baswedan mengungkapkan, persidangan kasusnya banyak kejanggalan terutama ketika dua terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara.

Tri bunnews/Irwan Rismawan/Wisnu Agung/Beritagar.id
Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 2 terdakwa 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan sebut pelaku penyerangan air keras terhadap dirinya kini gemetaran. 

Penyataan itu diungkapkan Novel Baswedan kepada Tribun Network saat diwawancarai secara khusus di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 

Seperti diketahui, kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan kembali ramai diperbincangkan publik.

Ini setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Tim jaksa penuntut umum terdiri dari Ahmad Patoni, Satria Irawan, dan jaksa Fedrik Adhar.

Kedua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, merupakan anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Tuntutan 1 tahun penjara itu terhadap kedua pelaku memicu telah kegemparan publik.

Publik beranggapan tuntutan tersebut terlalu ringan untuk ukuran perbuatan jahat yang mereka lakukan.

"Meski sejak awal persidangan kasus itu banyak kejanggalan, saya tetap saja terkejut ketika dua terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara.

Saya tidak mengerti mengapa sampai segitunya. Apakah memang JPU tidak yakin mereka pelakunya? Atau memang seperti apa, saya tidak mengerti," ujar Novel.

Bagaimana Novel Baswedan melihat proses hukum kasus penyerangan terhadap dirinya, berikut petikan wawancara eksklusif tim Tribunnews Network dengan mantan anggota Polri tersebut di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Anda adalah mantan polisi dan seorang penyidik, pasti punya pengetahuan dan intuisi mengenai orang yang sebenarnya terlibat dalam kasus penyerangan terhadap Anda. Apa yang Anda bayangkan mengenai orang-orang itu saat ini?

Saya yakin sekarang mereka gemetaran.

Karena apa? Mereka tahu saya tidak takut. Saya tidak pernah merasa menyesal berbuat kebaikan sehingga kemudian diserang orang.

Selain itu saya tidak pernah merasa susah terkait keadaan ini. Saya yakin saat ini gemeteran pelakunya, ketakutan.

Orang tidak ada yang kuat menutupi perbuatan jahat. Hal terpenting, jangan beranggapan orang berbuat jahat itu hebat, bahkan dikasih gelar.

Secara tak sadar kita menyanjung penjahat. Kita melihat penjahat itu seolah-olah besar-besar. Padahal kita sendiri yang membesarkan dia. Mungkin dibantu setan.

Apa yang Anda pikirkan ketika JPU hanya mengajukan tuntutan 1 tahun penjara kepada dua terdakwa yang dituduh terlibat penyerangan terhadap Anda menggunakan air keras?

Meski sejak awal persidangan kasus itu banyak kejanggalan, saya tetap saja terkejut ketika dua terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara. Saya tidak mengerti mengapa sampai segitunya.

Apakah memang JPU tidak yakin mereka pelakunya? Atau memang seperti apa, saya tidak mengerti.

Itu merupakan hal yang keterlaluan dan tidak masuk akal. Apa yang saya alami masuk kategori penganiayaan berat, berencana, akibatnya luka berat, dan yang diserang adalah aparatur.

Kalau terjadi terhadap orang lain, saya pun akan marah. Tapi memang saya sudah dari awal mempersiapkan diri untuk sabar, bersikap tenang. Kalau saya punya harapan terlalu tinggi, saya khawatir jadi emosional dan putus asa.

Tapi kondisi itu bukan hanya terkait dengan diri saya. Ini menghina bangsa. Melukai rasa keadilan publik dan ini keterlaluan sekali.

JPU dalam tuntutannya menyebutkan para terdakwa menyesali perbuatannya, telah meminta maaf kepada Anda dan keluarga, dan tidak sengaja menyiram air keras ke mata Anda. Bagaimana komentar Anda?

Yang pertama soal faktanya dulu. Katanya minta maaf, tapi faktanya belum pernah tuh. Jadi fakta itu tidak benar.

(Minta maaf) kepada saya tidak pernah, kepada keluarga saya juga tidak pernah. Kalau saya masih hidup (minta maaf) mestinya sama saya dong. Kalau saya sudah meninggal baru (minta maaf) sama keluarga.

Terus yang kedua dibilang menyesali, masak iya? Kita lihat di persidangan dia teriak-teriak, memaki-maki. Masa itu menyesali?

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Definisi menyesali ini mesti dipelajari lagi. Begitu juga dengan pertimbangan (terdakwa) dinas di kepolisian. Harusnya itu jadi pemberatan.

Sebagai aparat seharusnya mengayomi masyarat dan aparat yang lain, ini justru malah menyerang. Mestinya bukan jadi hal yang meringankan, tapi memberatkan. Aneh ya, kok dibalik-balik.

Manakala putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat ternyata senada dengan tuntutan jaksa, apa yang akan Anda lakukan?

Sebagai korban saya tidak bisa apa-apa. Sistem peradilan pidana di Indonesia, kepentingan saya sebagai korban diwakili oleh JPU.

Apakah saya bisa banding? Tidak bisa. Apakah saya bisa protes melalui mekanisme formal? Tidak bisa. Saya hanya bisa diam.

Apakah Anda ada rencana mengirim surat kepada Jaksa Agung atau Presiden Joko Widodo terkait proses hukum yang janggal ini?

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kalaupun saya melakukannya, apa faedahnya? Bukankah terjadinya kejanggalan yang vulgar dan terang-terangan itu selau kami sampaikan melalui protes terbuka.

Harapan kami, negara mengetahui. Negara kan aparaturnya banyak, dipimpin oleh presiden tentunya. Terkait dengan diri saya, bukankah saya sudah memaafkan, bukankah saya sudah menerima apapun yang terjadi dengan diri saya.

Namun penegakan hukum yang berantakan dan porak poranda itu tidak boleh dibiarkan. Mengapa? Kepentingan negara untuk membangun masyarakat, membangun negara, yang paling mendasar adalah membangun penegakkan hukum.

Saya ingin mengingatkan kembali, dalam rangka pemberantasan korupsi, KPK sudah sering sekali diserang. Saya beberapa kali diserang. Pegawai KPK selain saya juga diserang.

Bahkan pimpinan KPK periode lalu juga diserang. Semuanya tidak ada yang diungkap. Pertanyaannya kan' sederhana, tidak diungkap itu mengapa? (dennis)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Misteri Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan (1): Saya Yakin Pelaku Sebenarnya Sedang Gemetaran

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved