BATAM TERKINI

FORPPI Minta Jaringan Toko Swalayan di Batam Dikurangi, 'Warung Kecil Kian Terpuruk'

FORPPI Batam belum mendapatkan tanggapan dari Wali Kota Batam Muhammad Rudi serta OPD terkait atas permintaan mereka.

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan Forum Pengusaha Pribumi Indonesia (FORPPI) di DPRD Batam terkait maraknya Indomaret dan Alfamart di Kota Batam, Senin (22/6/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Forum Pengusaha Pribumi Indonesia (FORPPI) Batam meminta keberadaan gerai Indomaret dan Alfamart di Kota Batam dikurangi.

Hal ini disampaikan saat melangsungkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kota Batam dengan Pemerintah Kota Batam.

Saat situasi pandemi Covid-19 Kota Batam, berdampak terhadap penurunan perekonomian masyarakat.

Apalagi warga yang memiliki warung-warung kecil semakin terpuruk akibat menjamurnya keberadaan toko swalayan yang memiliki jaringan di Indonesia itu.

Ketua FORPPI Kota Batam Muhammad Noer mengakui telah melayangkan surat permohonan hearing ke DPRD Kota Batam.

Hingga kini, FORPPI Batam belum mendapatkan tanggapan dari Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam atas permintaan tersebut.

"Masyarakat bawah termasuk yang bergabung sebagai anggota FORPPI kini semakin sulit sebagai dampak pandemi Covid-19. Maka usaha kecil harus diberikan kesempatan agar peluang mereka tidak diambil seluruhnya oleh gerai raksasa seperti Indomaret dan Alfmart,” ujar Noer, Senin (22/6/2020).

Pihaknya juga meminta Pemko Batam agar tidak lagi memberikan izin buka baru gerai Indomaret dan Alfamart dan mendorong untuk mengurangi jumlah gerai di pelosok-pelosok kelurahan.

Noer berharap surat permohonan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) serta memanggil seluruh pihak terkait agar mendapatkan solusi dari tuntutan tersebut.

"FORPPI siap hadir hearing kapan saja demi memperjuangkan usaha masyarakat kecil ini. Dan meminta dengan tegas agar jumlah gerai Indomaret dan Alfamart dikurangi,” katanya.

Pantauan TribunBatam.id, dalam RDPU ini tidak dihadiri perwakilan Indomaret dan Alfamart.

DPRD Batam berencana akan mengagendakan RDP lanjutan.

Pemko Batam Dianggap Gagal

Menjamurnya keberadaan Indomaret dan Alfamart menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam.

Wakil rakyat ini memberi rapor merah kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam dinilai sengaja membiarkan Indomaret dan Alfamart menjamur hingga ke pelosok-pelosok Kota Batam. Bahkan sampai masuk kedalam perumahan warga.

"Pemko gagal menerapkan prinsip kehati-hatian dan telah banyak membunuh pedagang-pedagang kita. Kami dari komisi I berikan rapor merah kepada Pemko Batam karena telah gagal," ujar Anggota Komisi I DPRD Kota Batam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Utusan Sarumaha bersama Forum Pengusaha Pribumi Indonesia (FORPPI) Kota Batam bersama Pemko Batam, Senin (22/6/2020).

Anggota TNI Ditembak Mati OTK di Hotel Mercure Batavia Jakarta

Keseruan Vanessa Angel Berbisnis Kebab, Berawal dari Ngidam di Tengah Wabah Covid-19

 

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan FORPPI terkait maraknya Indomaret dan Alfamart di Kota Batam, Senin (22/6/2020). DPRD menilai Pemko Batam lalai sehingga toko swalayan yang memiliki jaringan di Indonesia bisa masuk hingga ke perumahan warga.
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan FORPPI terkait maraknya Indomaret dan Alfamart di Kota Batam, Senin (22/6/2020). DPRD menilai Pemko Batam lalai sehingga toko swalayan yang memiliki jaringan di Indonesia bisa masuk hingga ke perumahan warga. (TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, tegas Utusan, harus terlebih dahulu melakukan survei.

Survei ini dilakukan sebelum memberikan rekomendasi izin beroperasi kepada kedua gerai tersebut.

"Itu yang menentukan lokasi berdirinya siapa, harus ada survei layak atau tidak. Tapi yang terjadi sekarang semua lokasi itu tidak layak," kata Utusan di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Batam, Senin (22/6/2020).

Ia melanjutkan pemerintah daerah harus melakukan evaluasi kembali keberadaan Indomaret & Alfamart di Kota Batam. Apakah kehadiran toko modern tersebut lebih banyak manfaat atau mudharatnya.

Wali Kota Batam harus belajar dari daerah-daerah lain yang tidak memberikan izin berdiri kepada Indomaret dan Alfamart karena ingin melindungi usaha toko milik masyarakatnya seperti. Seperti di Tanjungpinang, Bintan, Karimun dan wilayah lainnya.

"Kepala daerah harus memiliki inovasi dalam melindungi pengusaha UKM. Jangan lagi ada izin-izin baru untuk Indomaret dan Alfamart," ujarnya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Harmidi Umar Husein mengatakan pemerintah daerah juga harus membuat regulasi yang mengatur agar Indomaret dan Alfamart menampung produk-produk UKM.

"Sekarang mereka jualan makanan. Bisa jadi besok mereka jualan nasi, gas dan lain-lain. Semua diborong sama mereka," katanya.

Batasi Sejak 2018

Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah membatasi ijin gerai Indomaret dan Alfamart sejak 2018 lalu.
Saat ini, jumlah gerai pasar modern mini ini sudah ada sebanyak 361 unit yang tersebar di berbagai lokasi di Kota Batam.

"Pembatasan ini merupakan kebijakan khusus yang dikeluarkan demi menjaga agar gerai modern ini tidak semakin menjamur dan mempengaruhi kegiatan usaha yang sebelumnya sudah ada," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam, Firmansyah, saat RDPU Gabungan Forum Pengusaha Pribumi Indonesia (FORPPI) terkait maraknya gerai pasar modern ini di Kota Batam, Senin (22/6/2020).

Dengan adanya sistem perizinan yang terpusat dalam Online Single Submission (OSS) saat ini, semua layanan perizinan berada di tingkat nasional.

Sehingga tidak ada batasan bagi daerah untuk menentukan perizinan yang dilakukan oleh dunia usaha, termasuk izin gerai Indomaret dan Alfamart ini.

"OSS ini berlaku secara nasional, tidak ada pilihan lain bagi daerah untuk tidak menerapkannya. Inilah kadang yang buat kami dilema," tuturnya diruang rapat pimpinan lantai 2 DPRD Kota Batam.

Ia melanjutkan daerah tidak bisa membatasi karena bersifat online. Apabila memenuhi persyaratan bisa langsung membuka.

"Baru setelah itu melapor ke daerah. Untuk di Batam, dari awal pak Wali (Wali Kota Batam) sudah membatasi 2019 dan 2020 sudah tidak ada penambahan,” katanya.

Selain itu, pihaknya akan mendorong gerai pasar modern tersebut untuk bisa berkontribusi pada keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Demikian juga dengan sebaran gerai yang berdekatan akan dikaji dan dievaluasi bersama stakeholder terkait.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved