JOHN KEI DITANGKAP

John Kei Terancam Hukuman Mati, Ribut dengan Nus Kei karena Pembagian Uang Tanah

John Kei terancam hukuman mati karena dijerat pasal pembunuhan berencana dalam tragedi penyerangan dan penembakan di Jakarta dan Tangerang.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana gelar konpers terkait kasus pengrusakan, penganiayaan dan pembunuhan oleh kelompok John Kei. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Jalani bebas bersyarat, John Kei ini terancam hukuman mati. Ia beserta anak buahnya dikenakan pasal pembunuhan berencana dalam tragedi di di Jakarta Barat dan Tangerang, Minggu (21/6/2020).

John Kei dianggap sebagai dalang penyerangan dan penembakan di Jakarta Barat dan Tangerang, Minggu (21/6/2020).

Padahal John Kei sempat menjalani bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 dalam kasus pembunuhan.

Diketahui, pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut.

Di antaranya, dijerat pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat.

Selanjutnya, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 170 tentang kekerasan.

Rumah Nus Kei Diobrak-abrik Anak Buah John Kei, Bagaimana Cara Keluarga Menyelamatkan Diri?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan John Kei terancam dengan hukuman mati apabila semua unsur tersebut terpenuhi.

"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana juga berbicara soal status pembebasan bersyarat John Kei setelah kedapatan kembali melakukan tindak pidana.

"Untuk pembebasan bersyarat ini dia (John Kei, Red) memang diberikan setelah para narapidana ini melaksanakan dua pertiga masa tahanan dan yang bersangkutan ini berkelakuan baik," kata Nana.

Namun demikian, pihak kepolisian tetap akan melanjutkan proses tindak pidana yang dilakukan John Kei dalam kasus ini.

Pihaknya memastikan proses hukum yang bersangkutan dalam kasus ini terus berjalan.

"Inikan jelas yang bersangkutan melakukan tindakan pidana kembali. Jadi kita butuh waktu dalam rangka prosesnya. Jadi prosesnya ini pun akan tetap kita lakukan," katanya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana gelar konpers terkait kasus pengrusakan, penganiayaan dan pembunuhan oleh kelompok John Kei.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana gelar konpers terkait kasus pengrusakan, penganiayaan dan pembunuhan oleh kelompok John Kei. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

29 Anak Buah John Kei

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan totalnya ada 30 orang anggota kelompok John Kei, termasuk John Kei sendiri yang diamankan pihaknya dari Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) malam.

Mereka diamankan karena diduga terkait kasus pengrusakan dam penembakan di sebuah rumah Perumahan Green Lake City, Tangerang, serta pembacokan yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya luka-luka di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang

Ke-30 orang itu termasuk John Kei, kata Nana sudah ditetapkan tersangka.
"Ke-30 orang itu diduga pelaku yang telah melakukan penganiayaan, kemudian pembunuhan, pengrusakan dan juga pelanggaran Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51," kata Nana dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

Menurut Nana, dari 30 orang itu sebelumnya sebanyak 25 orang diamankan dari Perumahan di Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi.

"Tim yang sudah dibentuk melakukan penangkapan terhadap 25 orang dari rumah di Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, Minggu malam.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved