KANTOR LEASING DIGERUDUK

Kisruh Sopir Taksi Online dengan Leasing, Organda ASK Bahas Keringanan Pembayaran Bersama APPI Batam

Saat ini, sebanyak 13 badan usaha ASK yang menaungi taksi online juga belum menyampaikan keluhannya terkait keringanan pembiayaan kredit.

TRIBUNBATAM.ID/DEWI HARYATI
Sekretaris DPC Organda ASK Kepri, Sawir. Pihaknya telah membahas perihal keringanan pembiayaan bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Kota Batam beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Organisasi Angkutan Darat Angkutan Sewa Khusus (Organda ASK) Provinsi Kepri pernah membahas bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Kota Batam tentang keringanan pembiayaan.

Hal ini terkait kisruh antara perwakilan sopir taksi online dengan sebuah leasing di Kota Batam.

“Beberapa waktu lalu sudah kami bahas. Sudah disebut mereka kepada kami, jika ada yang keberatan, segera lapor ke Organda ASK dan akan difasilitasi ke pihak leasing sesuai hasil rapat,” tegas Sekretaris DPC Organda ASK Kepri, Sawir kepada TribunBatam, Rabu (24/6/2020).

Sementara, terkait skema keringanan pembiayaan kredit (restrukturisasi), kebijakan leasing satu dengan lainnya menurutnya tentu berbeda.

“Tapi yang jelas, telah disepakati beberapa waktu lalu jika 3 bulan diberi keringanan. Untuk bulan Juni akan dibahas kembali,” sambungnya.

Namun di sisi lain, dia juga turut memberi perhatian jika terjadi penarikan paksa kendaraan yang dilakukan semena-mena.

Baginya, aturan penarikan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Fidusia.

"Saling menghormati hak. Ada aturan hukum yang mengatur itu," paparnya jika terjadi penarikan paksa kendaraan.

Saat ini, sebanyak 13 badan usaha ASK yang menaungi taksi online juga belum menyampaikan keluhannya terkait keringanan pembiayaan kredit.

Dengan penerapan fase ‘New Normal’ di Batam, Sawir berharap, gairah ekonomi warga dan seluruh sektor industri kembali bangkit seperti sedia kala.

“Pelan-pelan. Kita semua harus optimis tentunya,” ucapnya.

Seruan Kapolresta Barelang

Kisruh pembiayaan kredit mobil sopir taksi online mendapat tanggapan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro.

Menurutnya, baik pihak leasing ataupun sopir taksi online, harus patuh terhadap Undang-Undang (UU) Fidusia.

Oleh sebab itu, jika terjadi penarikan kendaraan, menurut Purwadi prosedurnya harus jelas.

“Kalau leasing tidak patuh terhadap UU, mereka salah,” tegasnya kepada TribunBatam.id, Rabu (24/6/2020).

Jadi Inspektur Upacara saat HUT Anambas, Bupati Abdul Haris Minta Warga Jaga Zona Hijau Covid-19

Tiga Awak Kapal TB Multi Sahabat 8 Berhasil Selamat, Tim SAR Masih Mencari Kapten Kapal Tenggelam

Kapolresta Barelang meminta pihak leasing untuk tidak sembarang menarik kendaraan. Menurutnya, ada aturan yang harus diikuti.

“Perlu dicek, jadi tidak sembarang tarik. Biasanya, kalau leasing tarik itu sudah sesuai ketentuan UU,” ucapnya.

Saat sejumlah perwakilan sopir taksi online mendatangi sebuah leasing di Kota Batam, mereka mengeluhkan sikap petugas debt collecter yang dianggap berbuat sesuka hati.

Mereka diketahui terus mengintai kendaraan milik para sopir untuk ditarik. Sementara, instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penangguhan biaya kredit diangap sudah sangat jelas.

“Satu tahun tanpa biaya bunga. Itu hasil pertemuan dengan OJK Kepri. Tiga bulan awal diberi keringanan sampai Juni. Jika sudah Juni dan pandemi belum usai, akan kembali dibahas dan dimediasi untuk masalah pembiayaan ini,” ujar seorang sopir taksi online di Batam kepada Tribun Batam.

Untuk permasalahan ini, rencananya akan ada pertemuan lanjutan di Polresta Barelang antara perwakilan sopir taksi dengan perwakilan leasing, Jumat (26/6/2020) nanti.

Minta Leasing Patuhi Pernyataan Presiden

Sejak pandemi Covid-19 melanda Kota Batam, hampir seluruh sektor terdampak.

Salah satunya pendapatan para sopir taksi online di Kota Batam. Merasa merasakan betul dampaknya, apalagi setelah hampir seluruh hotel, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata di Batam ditutup akibat pandemi.

“Turunnya drastis,” ucap seorang sopir, Indra kepada TribunBatam.id, Rabu (24/6/2020).

Ketua komunitas sopir taksi online di Kota Batam, Rahmad Syafrial mengatakan, rata-rata biaya mobil setiap sopir sekitar Rp 4 juta.

Jumlah ini dirasanya berat jika keadaan di Kota Batam belum benar-benar pulih seperti sedia kala.

Hal ini kemudian yang membuat para sopir mengeluh jika pihak leasing tetap menarik biaya kredit selama pandemi Covid-19 belum usai.

“Saat pertemuan beberapa waktu lalu, disepakati jika kami tetap membayar Rp 500 ribu per bulan. Tapi, angka itu pemotongan pokok hutang bukan pemotongan bunga. Namun pihak leasing malah membuat aturan sesuka hati,” tambah Rahmad usai audiensi dengan pihak leasing dilakukan.

Biaya itu menurutnya adalah hasil skema pembiayaan yang telah diajukan para sopir taksi online di Batam saat pertemuan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

Jika merujuk pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), penangguhan kredit dilakukan selama 1 tahun tanpa biaya bunga.

Darinya diketahui, hampir 300 orang sopir taksi online benar-benar terdampak akibat pandemi Covid-19 ini.

Pihak leasing sendiri usai audiensi tak ingin berkomentar panjang lebar. Perwakilan mereka tak ingin ditemui dan meminta untuk menunggu pertemuan di Mapolresta Barelang Jumat (26/6/2020) nanti.

Ajukan Tiga Tuntutan

Sejumlah sopir online di Kota Batam audiensi singkat dengan perwakilan leasing.

Dalam pertemuan itu, terlihat pihak leasing tak terlalu banyak bicara. Perwakilan mereka hanya diam saat mendengar seluruh keluhan para sopir online Kota Batam itu.

Sesekali mereka menyanggah pendapat beberapa sopir.

“Kami akan berkoordinasi ke pusat dan pimpinan,” kata salah seorang perwakilan leasing dalam audiensi itu.

Pada kesempatan itu, beberapa petugas kepolisian ikut mengamankan jalannya audiensi agar tak ricuh.

Dari pernyataan salah seorang ketua komunitas sopir taksi online Batam, Rahmad Syafrial, diketahui kedatangan mereka membawa tiga tuntutan.

“Yang pertama kami meminta skema (restrukturisasi kredit) secara tertulis. Jadi untuk keringanan pembiayaan kredit yang diberikan kami itu lebih terbuka. Pihak leasing harus jujur dalam menyampaikan skema itu,” tegasnya kepada Tribun Batam usai audiensi digelar.

Rahmad sangat menyayangkan jika skema ini terkesan ditutup-tutupi.

“Katanya hanya bisa ditunjukkan kepada debitur. Tapi saat sudah sampai dan ditunjukkan kepada debitur, (skema) berubah terus,” sesalnya.

Tuntutan kedua, pihaknya meminta pihak leasing untuk membuat pernyataan secara tertulis jika pandemi Covid-19 tidak dapat dikaitkan dengan pasal 1244 KUH Perdata.

Sebab, dalihnya, pandemi Covid-19 dianggap sebagai force majeure.

Jika dilihat, pasal 1244 KUH Perdata menyebutkan jika debitur harus dihukum untuk mengganti biaya kerugian dan bunga bila dia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya suatu perikatan atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan suatu perikatan disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada iktikad buruk kepadanya.

Sedangkan untuk tuntutan ketiga, para sopir taksi online juga meminta pernyataan secara tertulis jika imbauan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dianggap bertentangan dengan KUH Perdata.

“Jangan sembarang tarik. Ada UU Fidusia yang mengatur,” ucapnya.

Diketahui, baik sopir taksi online dan pihak leasing dijadwalkan kembali bertemu di Polresta Barelang Jumat (26/6/2020) mendatang.

Pertemuan itu akan kembali membahas kelanjutan permasalahan keringanan pembiayaan kredit mobil.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved