Ayah Dianiaya Anak Kandung yang Curiga Orangtuanya Selingkuh dengan Sang Istri, Dilempar Batu Bata
Suriadi alias Emon (23) warga Dusun VIII Desa Sei Rampah Kecamatan Seirampah Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu.
TRIBUNBATAM.id, SERDANG BEDAGAI- Seorang anak menganiaya ayah kandungnya di Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Suriadi alias Emon (23) warga Dusun VIII Desa Sei Rampah Kecamatan Seirampah Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu.
Ia ditangkap karena laporan dari ayah kandungnya, Busri Basri (60) yang tinggal di Dusun VI Desa Bogak Besar, Teluk Mengkudu.
Sang ayah melaporkan anak lelakinya itu atas tuduhan penganiayaan.
Ia pun kini sudah mendekam di tahanan Mapolsek.
• Dituntut 6 Bulan Penjara Atas Kasus Penganiayaan, Nikita Mirzani: Mudah-Mudahan Kalian Puas
• SOSOK dan Rekam Jejak John Kei, Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penganiayaan di Green Lake City
Disebut kalau pelaku ditangkap karena ayahnya sebagai korban membuat laporan ke Polsek sesuai LP/ 34 / IV /2020/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu.
"Motif tersangka melakukan penganiayaan karena sakit hati sama ayahnya ini. Menurut tersangka, korban ditudingnya telah berselingkuh dengan istrinya," ujar Robin Simatupang Rabu, (24/6/2020).
Karena hal itu, sambung Robin tersangka pun mendatangi korban yang sedang berada di rumah di Desa Bogak Besar Kamis, (23/4/2020).
Pada saat bertemu dengan korban, tersangka langsung menuding ayahnya telah berselingkuh dengan istrinya WUL.
"Saat itu dibilangnya langsung tega kali bapak mainkan binik aku. Tapi ayahnya membantah dan berulang kali mengatakan tidak ada melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya, setelah itu tersangka pun emosi," kata Robin.
Karena sudah begitu emosi, tersangka pun disebut memukuli korban.
• Hasil Liga Italia Inter Milan vs Sassuolo, Drama 6 Gol di Giuseppe Meazza Berakhir Seri, Conte Marah
• Hasil Liga Italia Atalanta vs Lazio, Atalanta Menang dalam Drama 5 Gol, Lazio Gagal Dekati Juventus
Karena kalah tenaga dan tak tahan kesakitan korban pun disebut sempat berusaha keluar rumah.
Tersangka juga disebut sempat mengejar korban dan melempari korban dengan batu bata sampai kesakitan.
Saat itu tetangga korban juga sempat mencoba melerai keributan ini.
Namun karena tidak terima korban pun selanjutnya melaporkan perbuatan anaknya itu ke Polsek Teluk Mengkudu.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana," kata Robin.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Usai Gebuki Ayah Kandungnya, Pria Ini Teriak: Tega Kali Bapak Mainkan Binik Aku"