BATAM TERKINI

Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Tekstil Meringkuk di Rutan, 4 di Antaranya Oknum Pejabat BC Batam

Dua rumah pejabat Bea Cukai Batam diketahui sempat digeledah oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI terkait kasus tersebut.

Kompas
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020). 

Terkait dugaan kasus korupsi ini, lima pejabat tinggi Bea Cukai Batam sempat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (12/5/2020) lalu.

Lima pejabat utama Bea Cukai Batam ini diperiksa sebagai saksi. Dari rilis resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono, diketahui 5 pejabat terkait sebagai berikut:

1. Susila Brata selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam,

2. Yosef Hendriyansah selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam,

3. Rully Ardian sebagai Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam,

4. Bambang Lusanto Gustomo sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam,

5. M. Munif Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam.

Pemeriksaan saksi ini berdasarkan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Senin (27/4/2020) lalu.

“Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses impor tekstil tersebut berawal pada tanggal 2 Maret 2020. Saat itu ditemukan 27 kontainer milik PT FIB (Flemings Indo Batam) dan PT PGP (Peter Garmindo Prima) dan berhasil ditegah oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok,” jelas Hari dalam rilisnya.

Lanjutnya, saat itu didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

“Dan setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang masing-masing untuk PT. PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll,” ujarnya lagi.

Selain itu, di dalam dokumen pengiriman disebutkan, kain (tekstil) berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya, kapal pengangkut tidak pernah singgah di India.

“Kain-kain ternyata berasal dari China,” tambahnya.

Masih menurut Hari, fakta sebenarnya yaitu kontainer berisi kain brokat, sutra dan satin diketahui berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia, dan berakhir di Batam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved