Senin, 20 April 2026

Viral Anak SMA Tipu Profesor, Mengaku Kapolsek Tawarkan Innova

Dari balik jeruji, tiga pemuda ini sukses menipu seorang wanita bergelar profesor. Tiga pemuda itu merupakan narapidana Lapas Klas IIB Siborongborong.

dok.newportacademy
ilustrasi. Penipuan melalui telepon seluler 

TRIBUNBATAM.id, JAMBI - Dari balik jeruji, tiga pemuda ini sukses menipu seorang wanita bergelar profesor.

Tiga pemuda itu merupakan narapidana Lapas Klas IIB Siborongborong.

Ternyata, anak SMA tadi lihai dalam penyamaran. Saat berkomunikasi ia mengaku seorang kapolsek.

Simak cerita lengkapnya berikut ini!

Nasib apes dialami Prof. Dr. Ir. Nurhayati, seorang guru besar fakultas peternakan Universitas Jambi.

Ia menjadi saksi dalam kasus dugaan penipuan berkedok lelang kendaraan jenis Toyota Innova Tahun 2018.

Deretan Fakta Tamu Hotel di Karimun Tewas Gantung Diri, Rutin Konsumsi Obat-obatan

Selasa (23/6/2020) kemarin ia hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi sebagai saksi korban.

Atas kejadian itu ia mengalami kerugian hingga 183 juta rupiah.

Ironisnya dalam kejadian itu, pelaku yang memperdayainya adalah seorang terpidana berinisial SR yang masih berstatus pelajar SMA.

Terdakwa sendiri masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Lapas Siborongborong
Lapas Siborongborong (ist)

Aksi tersebut dilakoni terdakwa bersama rekannya berinisial AD yang juga berstatus sebagai terpidana.

Perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa dari hotel prodeo Siborongborong.

Sebagai mana dikutip dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut Kejati Jambi.

Menyamar jadi Kapolsek

Terdakwa I SR (Surya Ramadhan) bersama terdakwa II AD (Arifin Damanik) merupakan warga binaan Lapas Siborongborong yang berbeda blok bersekongkol untuk mendapatkan uang.

Pada hari Sabtu (26/1/2019) pukul 10.45 WIB, SR menghubungi korban dengan menyamar sebagai Kapolsek Muko-Muko, Kabupaten Bungo.

Terdakwa menawarkan agar Prof Nurhayati mengikuti lelang tertutup mobil Toyota Kijang Innova.

Terdakwa mengiming-imingi korban dengan potongan diskon 10 persen dan satu unit motor scoopy bila membayar secara tunai. Korban kemudian meminta nomor rekening.

Dalam aksinya terdakwa menggunakan nomor rekening bank Mandiri Abdul Majid Sitorus dan rekening BNI milik saksi Aditya Pratama.

Pada 26 Januari 2019, korban mentransfer senilai 57 juta yang dikirim sebanyak tiga kali yakni setoran pertama 20 juta, kedua 20 juta dan ketiga 17 juta.

Setelah menerima transferan, terdakwa kembali memperdayai korban dengan lewat telpon agar kembali mengirim uang sehingga total jumlah mencapai 100 juta.

"Kalau bisa ditransfer 100 juta sekalian biar enak pengurusan surat suratnya toh besok juga mau sekalian pelunasan," bunyi ucapan terdakwa sebagai mana dalam dakwan jaksa yang dipublis di SIPP PN Jambi.

Korban pun kembali melakukan transfer sebanyak 43 juta pada pukul 11.26 wib dan 20 juta, pukul 11.27 wib ditransfer lagi sebesar 20 juta dan sekitar pukul 11.28. Korban lagi-lagi mengirim tiga juta rupiah ke rekening yang sama.

 Dan pada pukul 14.00 wib korban menelpon terdakwa SR untuk menanyakan nomor rekening lain. Terdakwa pun memberikan nomor rekening Bank Mandiri atas nama Abdul Majid Sitorus.

Dan kembali mentransfer sejumlah uang yakni 30 juta pada pukul 14.35 wib, 20 juta pada pukul 14.36 wib, dan 10 juta pada pukul 14.36 wib.

Setelah semua uang diteransfer, terdakwa menghubungi AD dan memberikan uang senilai enam juta atas bantuannya tersebut.

Minggu (27/1/2019) terdakwa kembali menanyakan soal pengiriman sisa uang yang masih belum ditransfer korban.

Setelah semua uang dengan nilai total 187 juta ditransfer korban, terdakwa memberitahukan korban bahwa mobil tersebut akan segera dikirim pada pukul 10.00 wib.

 Namun mobil yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang. Menyadari telah ditipu, prof Nurhayati melaporkan apa yang baru dialaminya ke Mapolda Jambi.

Ia pun baru menyadari jika yang telah menipunya itu adalah terpidana yang kini menjalani masa hukumannya di Lapas Siborongborong.

Pada persidangan Selasa (23/6/2020) kemarin majelis hakim pun sempat terheran dengan aksi terdakwa yang ternyata masih pelajar itu bisa memperdayai korban.

"Kalian ini masih SMA, pakai ilmu apa bisa menipu profesor? Kalian paham tidak?" tanya Ketua Majelis Hakim Yandri Roni kepada terdakwa yang mengikuti sidang secara daring.

Persidangan kedua terdakwa akan kembali digelar pada pekan depan. Dengan agenda keterangan saksi.(*)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jambi dengan judul : Kronologi Profesor di Jambi Ditipu Anak SMA hingga Rugi Ratusan Juta, Tergiur Toyota Innova


Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved