TRIBUN WIKI
Hari Anti Narkotika Internasional, Dimulai Pada Tahun 1988, Begini Sejarahnya
Tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Nasional (HANI). Peringatan ini bertujuan untuk memperkuat aksi dan kerja sama secara global.
TRIBUNBATAM.id - Tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Nasional (HANI).
Peringatan ini bertujuan untuk memperkuat aksi dan kerja sama secara global.
Selain itu, Hari Anti Narkotika Internasional dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
Seperti diketahui, narkotika menjadi salah satu problematika di berbagai negara.
Narkotika merupakan salah satu dari obat-obatan yang tergolong narkoba
Adapun narkoba sendiri merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan obat-obatan terlarang.
Sejarah
Hari Anti Narkotika Internasional dimulai pada tahun 1988.
Penetapan 26 Juni sebagai Hari Narkoba sedunia digagas oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988.
Tanggal penetapan ini dipilih untuk mengenang penangkapan perdagangan opium di Tiongkok oleh Lin Zexu.
Lin Zexu merupaka pejabat yang hidup di masa Kaisar Daoguang dari Dinasti Qing.
Lin Zexu (1785-1851) berhasil mengungkap perdagangan opium.
Selama menjabat, Lin Zexu melakukan perang terhadap perdagangan opium dari bangsa asing ke Tiongkok.
Hal ini karena Tiongkok terpuruk karena hartanya negara digunakan untuk membeli obat terlarang ke Inggris.
Selain itu, banyak masyarakat Tiongkok yang ketergantungan opium.
Lin Zexu akhirnya bertekad menumpas obat terlarang.
Tindakannya ini akhirnya memicu Perang Candu antara Tiongkok dan Inggris.
Kaisar Daoguang pun akhirnya membahas tentang pelarangan opium di Tiongkok.
Narkoba
Seperti yang telah dijelaskan, narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan obat-obatan terlarang.
Narkoba juga dikenal dengan nama lain yaitu napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Berbahaya Lainnya.
1. Narkotika
Narkotika berasal dari Bahasa Inggris 'narcotics' yang berarti obat bius.
Narkotika ini termasuk ke dalam narkoba.
Narkotika sendiri memiliki definisi zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Definisi tersebut tertuang dalam UU No.35 tahun 2009.
Daftar lengkap Golongan Narkotika dapat Anda temukan di Permenkes no. 41 tahun 2017. Secara garis besar yang temasuk jenis Narkotika adalah:
1. Tanaman Papaver, opium mentah, opium masak (Candu, Jicing, jicingko), opium obat, morfin, kokain ekgonina, tanaman ganja dan damar ganja.
2. Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina
3. Campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut diatas.
2. Psikotropika
Definisi Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.
Hal tersebut tertuang dalam UU No. 5 tahun 1997.
Psikotropika yang termasuk dalam narkotika adalah psikotropika golongan I dan II berdasarkan UU No.35 tahun 2009.
Penggolongan psikotropika:
1. Psikotropika golongan I: yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat
2. Psikotropika golongan II: yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan.
3. Psikotropika golongan III: yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif.
4. Psikotropika golongan IV: yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.
3. Obat-obatan terlarang ini yang mengandung zat adiktif.
Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin
Contoh zat adiktif adalah alkohol yang mengandung ethyl etanol, (bahan pelarut) merupakan zat organik (karbon) yang mengeluarkan efek yang sama dengan minuman beralkohol, obat anaestetik jika aromanya dihisap, nikotin, cafein, dan zat yang efeknya seperti narkotika dan psikotropika.
Peringatan di Indonesia
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandengan SLANK dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2020.
Pihak BNN bersama SLANK melakukan konser amal bertajuk #Hidup100%.
Pesan “HIDUP 100%” ini merupakan ajakan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih maksimal di segala unsur kehidupan (fisik-mental, jasmani-rohani, dunia-akhirat) dengan hidup tanpa narkoba. Lebih jelasnya, HIDUP 100% bermakna sadar, sehat, produktif, dan bahagia tanpa narkoba.
Konser ini juga bekerja sama dengan Kompas TV, Pos Kota, dan KitaBisa.com.
Acara ini akan dilaksanakan secara virtual dan disiarkan secara langsung oleh media elektronik dan melalui live streaming media sosial yang dimiliki oleh BNN dan media sosial lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul 'Hari Anti Narkotika Internasional (HANI)'.