VIRUS CORONA DI BATAM
Maklumat Kapolri Dicabut, Kapolresta Barelang Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan New Normal
Kapolresta Barelang AKBP Purwadi Wahyu Anggoro meminta masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan, meski Maklumat Kapolri sudah dicabut
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mencabut maklumat lama terkait Covid-19. Kemudian mengeluarkan telegram dukung tatanan kehidupan baru atau new normal di masa pandemi Covid-19.
Maklumat yang dicabut, yakni Nomor: MAK/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Menanggapi hal ini, Kapolresta Barelang AKBP Purwadi Wahyu Anggoro yang 1 Juli nanti resmi berpangkat Komisaris Besar Polisi ini mengatakan, walaupun maklumat Kapolri sudah dicabut, masyarakat diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan.
"Seperti cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak. Ini hak yang utama dalam tatanan New Normal nanti," ujarnya, Sabtu (27/6/2020).
Ia meminta peran masyarakat untuk mencintai diri sendiri, keluarga dan kerabat di tengah pandemi ini. Sebab, situasi Covid-19 belum dipastikan kapan berakhir di Indonesia khususnya di Batam.
• Berkunjung ke Rumah Temannya, Raffi Ahmad Diberi Dua Mobil Mewah Seharga Rp 13 Miliar
• PENYEBAB dan Bahaya Tekanan Darah Rendah bagi Kesehatan
"Maka untuk itu, setiap kegiatan disiapkan tempat cuci, masker dan jaga jarak di setiap kegiatan. Agar semua aman bukan saja hanya diri sendiri. Tapi orang lain juga," tambahnya.
Mantan Kapolres Kutai Barat Kalimantan Timur ini mengatakan, Polresta Barelang akan mendukung kebijakan pemerintah daerah. Khususnya, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Ia tidak melarang kegiatan pariwisata yang berlangsung di Batam sejak 15 Juni 2020. Karena hal itu juga untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
Hanya saja, ia mengingatkan agar pengusaha dan masyarakat selalu mengedepankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Atau sebaliknya, jika Pemda belum mengizinkan sesuatu karena Covid-19, ia juga minta masyarakat agar tetap mematuhi dan jangan membantah agar Covid-19 segera berakhir.
"Polisi tetap mem-backup kebijakan Pemda terhadap aturan masing-masing daerah, terhadap kebijakan percepatan penanganan covid-19. Misalkan kalau Pemda belum mengizinkan lokasi digunakan kegiatan, ya harus dipatuhi.
Bukan terus ngeyel, dengan alasan maklumat Kapolri sudah dicabut," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah mengenai adaptasi tatanan kehidupan baru (new normal), Polri mengeluarkan surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal.
Berikut poin-poin dalam telegram tersebut, sebagaimana diumumkan di beberapa media oleh Polri:
Pertama, pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Kedua, meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Ketiga, melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
Keempat, melakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.
Kelima, bagi daerah-daerah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)/daerah yang masih dalam kategori oranye dan merah tetap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (tribunbatam.id/Leo Halawa)