SETOR Uang Setengah Miliar & Berharap Bebas Hukuman, Tersangka Korupsi Izin Bauksit Justru Kena Tipu

Tidak tanggung-tanggung, uang Rp 500 juta ia serahkan kepada tersangka untuk membantu menyelesaikan kasus hukum yang membelitnya.

Tribun Batam/Endra
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Seorang tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang bauksit berinisial J mengaku tertipu oleh oknum yang mengaku bisa membuatnya bebas hukum.

Dia mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada seorang berinisial Fr yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Tidak tanggung-tanggung, uang Rp 500 juta ia serahkan kepada tersangka untuk membantu menyelesaikan kasus hukum yang membelitnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengatakan, tersangka Fr meyakinkan J memiliki kenalan di Kejati Kepri.

"Yang bersangkutan sudah tangkap sekira pukul 10 pagi. Saat ini masih diperiksa," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara, uang setengah miliar Rupiah itu kini berada pada rekan Fr yang saat ini masih diburu pihak kepolisian.

"Uang itu kata pelaku diserahkan kepada rekannya berinisial Bw yang kini sedang kami kejar," sebutnya kembali.

Sementara Humas Kejati Kepri, Ali Rahim yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengaku belum mengtahui hal tersebut.

"Belum tahu kami," jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Usut Tuntas Kasus Korupsi Bauksit

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memeriksa 8 saksi. Pemeriksaan ini merupakan penyidikan untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi izin tambang bauksit di Pulau Bintan.

Kajati Kepri, Sudarwidadi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menumpas habis kasus korupsi di Kepri meski situasi pandemi Covid-19.

"Kerja kami dalam penanganan kasus korupsi dan lainnya di Kejati Kepri meski pandemi tetap berjalan. Tetap mengutamakan protokol kesehatan," ujarnya, Selasa (19/5/2020).

Seperti penyampaian sebelumnya, sebanyak 12 tersangka ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi izin tambang bauksit ini.

Dimana sebelumnya sudah terlebih dahulu 2 tersangka ditetapkan dari Dinas ESDM dan PTSP Provinsi Kepri.

 Perayaan Ulang Tahun Lionel Messi saat Pandemi Virus Corona Berakibat Fatal, Sporter Kena Denda

 Cara Mandi Wajib Bagi Perempuan Setelah Haid, Lengkap Dengan Niat dan Bacaan Doanya

"Dua tersangka inisial AT dan AM yang lebih dahulu ditetapkan tersangka terhadap berkas perkara tinggal menunggu pra tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum agar segera dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

Proses penyidikan dugaan korupsi izin tambang bauksit di Pulau Bintan kembali berlanjut.

Setelah menetapkan dua tersangka berinisial At dan Aj, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan 10 tersangka baru dari kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hampir Rp 32 Miliar tersebut.

Dua tersangka ini sebelumnya merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri, dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri.

Dua belas orang tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati Kepri ini berkaitan dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada tahun 2018-2019.

Sepuluh tersangka baru tersebut di antaranya Kepala Cabang PT TMBS berinisisl MAA, Direktur PT CTAL berinisial MA, Direktur CV GMS berinisial ER , Mitra BUMDes MJ berinisial J serta Direktur CV GSM berinisial AR.

Kemudian, Persero Komanditer berinisial BSK, Direktur CV BSK berinisial WBY, Ketua Koperasi HKTR berinisial HEM, Wakil Ketua Koperasi HKTR berinisial S, serta Perseroan Komanditer CV SKM berinisial J.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Kepri, Ali Rahim membenarkan adanya penambahan tersangka baru itu.

Menurutnya, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dalam penyidikan terhadap tersangka AT dan AJ yang terlebih dahulu di tetapkan.

Terhadap berkas tersangka AT dan AJ pada 30 April 2020 sudah diserahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan pra tuntutan.

"Proses penyidikan dilakukan dari 21 sampai 28 April 2020," sebutnya, Rabu (6/5/2020).

Dalam perkara yang sedang ditangani, perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Kepri sebesar Rp 31.856.348.226,90.

"Pak Kajati menargetkan, pertengahan Mei segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor Tanjungpinang untuk sidang," ujarnya.

Usut Tuntas Mafia Tambang Bauksit

Kejati Kepri telah lebih dahulu menetapkan AT yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Aj yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Tety Syam mengatakan, kasus ini pun terkait pemberian izin usaha pertambangan pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri 2018-2019.

Kejati Kepri pun sudah menetapkan dua orang tersangka. Dimana pertama inisal AM mantan kepala dinas ESDM, dan kedua AT mantan kepala DPMPTS Kepri.

"Dari dua alat bukti yang sudah lengkap. Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 30 Miliar," ucap Tety Syam.

Mantan Kepala Dinas PMPTSP Pemprov Kepri dan Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri diketahui menghadap Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah, Rabu (13/3/2019) siang.

Mereka bertemu Sekdaprov Kepri setelah ada informasi seputar rekomendasi Mendagri Republik Indonesia terkait pemberian sanksi kepada keduanya karena menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin tambang.

"Keduanya keluar dari ruangan Pak Sekda," ungkap anggota Satpol PP yang berjaga di lobi lantai 3 Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak Tanjungpinang.

Tidak lama berselang, Kepala Inspektorat Pemprov Kepri Mirza Bachtiar terlihat keluar juga dari ruangan Sekdaprov Kepri.

Mirza mengatakan kedua pejabat eselon II di lingkup Pemprov Kepri itu sudah mendapat sanksi akibat perbuatannya.

"Mereka berdua sudah di-non-job-kan hari ini," kata Mirza kepada awak media.

Sanksi itu merupakan tindaklanjut dari surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilayangkan ke Pemprov Kepri, berupa permintaan pencopotan keduanya terkait penyalahgunaan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan.

Mirza menjelaskan, berdasarkan surat rekomendasi Kemendagri itu, keduanya dinyatakan melakukan kesalahan fatal terkait kewenangan yang mereka miliki.

Keduanya telah memberikan tiga izin usaha pertambangan bauksit di wilayah Bintan tanpa berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat itu.

"Kewenangan tersebut sudah dilimpahkan kepada keduanya namun disalah gunakan," ungkap Mirza.(Tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved