Kamis, 7 Mei 2026

Kemenhub Buka Wacana Pajak Sepeda, Pernah Diterapkan di Era 70-an

Bagi generasi 80-an, pasti pernah mengalami masa sepeda dikenakan pajak. Kini pemerintah membuka wacana pajak sepeda

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Ribuan warga berpartisipasi dalam kegiatan Batam Bersepeda saat melintas di Jembatan Layang Laluan Madani, Batam, Senin (20/1/2020). Kemacetan terlihat di antara para pesepeda yang gowes pagi di jam kerja sepanjang 20 km. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Bagi generasi 70-an, pasti pernah mengalami masa sepeda dikenakan pajak.

Ya saat itu, razia pajak sepeda kerap disebut plombir.

Generasi kekinian nampaknya juga akan mengalami hal sama.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuka wacana pengenaan pajak sepeda.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan hal itu dalam diskusi virtual akhir pekan lalu di Jakarta.

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Daftar Harga Sepeda Gunung Budjet Rp 1 JUta-Rp 10 Juta, Cocok untuk Goweser Pemula

 
Dia juga menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

“Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi.

Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.

Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.

Selain itu, menurut dia, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22/2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya.

Budi mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi COVID-19, salah satunya Jepang.

Namun, dia menjelaskan terdapat perbedaan tujuan penggunaan moda ramah lingkungan tersebut. Di Jepang terutama Tokyo, masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dari rumah ke kantor atau tempat perbelanjaan.

“Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga dan jalan ramai-ramai, kemudian foto-foto. Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari,” katanya.

Razia sepeda

Razia pajak sepeda di era 80-an tidak jauh beda dengan razia STNK kendaraan bermotor.

Perasaan deg-degan bila berhadapan dengan petugas, terlebih jika surat-surat kendaraan tidak lengkap.

Begitu juga dengan razia sepeda di jaman dulu. Saking takutnya, ada juga yang pilih menghindar.

Pemerintah menerapkan pajak sepeda sejak tahun 1950-an. Awalnya berbentuk lempengan logam dan ditempel di sepeda.

Kemudian di era 70-an berubah menjadi stiker. 

Pengendara sepeda yang sepedanya saat ada razia kedapatan belum tertempel stiker, biasanya akan disuruh membeli stiker di tempat.

Sadisnya, petugas operasi tidak segan mencabut pentil sepeda tersebut jika pengendara tidak punya uang untuk membeli stiker.

Di zaman sekarang, penarikan pajak sepeda onthel sudah tidak berlaku lagi.

Diperkirakan berakhir tahun 1994, ada juga yang tahun 1995, mungkin tergantung daerahnya.

Tetapi dari referensi yang didapatkan dari google masih ada stiker yang bertanda tahun 1997.

Bila pemerintah kembali menerapkan pajak sepeda, mungkinkah akan ada razia seperti jaman dulu?(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved