BATAM TERKINI

Selain KIA dan KTP-el, Cetak Dokumen Kependudukan Bisa Mandiri Gunakan HVS, Berlaku 1 Juli 2020

Pemohon dapat mengurus layanan digital tersebut melalui laman website http://disdukcapilbisa.go.id.

tribunbatam/alfandi simamora
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Said Khaidar. Mulai 1 Juli 2020, pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara digital. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara digital dengan mudah melalui laman website http://disdukcapilbisa.go.id .

Berlaku mulai 1 Juli 2020, kebijakan layanan ini berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi dokumen kependudukan.

Dalam aturan tersebut, pencetakan dokumen dapat menggunakan media kertas HVS 80 gram warna putih, kecuali KIA dan e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Said Khaidar mengatakan, melalui layanan digital ini, pemohon dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya.

"Aturan ini berlaku Juli untuk semua berkas seperti pengurusan akta semua jenis KK, kecuali KTP-el dan KIA. Jadi semua bisa cetak sendiri yang tujuannya memudahkan masyarakat," ujar Said, Selasa (30/6/2020).

Ia menambahkan, pemohon cukup mengunggah berkas-berkas yang disyaratkan dalam laman http://disdukcapilbisa.go.id, sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan.

Hal ini diterapkan agar masyarakat tidak perlu repot mengurus dokumen di kantor Disdukcapil.

Setiap hasil pengurusan dokumen yang diajukan akan dikirimkan melalui email pemohon, dan dapat dicetak sendiri sesuai dengan ketentuan. Pencetakan mandiri ini berlaku selagi tidak ada perubahan data pada dokumen yang diajukan.

Semua dokumen juga sudah menggunakan tandatangan digital dan barcode, sehingga tidak membutuhkan legalisir.

"Jadi tidak ada tandatangan manual seperti dulu lagi yang membuat pelayanan berjalan lebih lama. Sekarang, sudah tidak perlu lagi," tambahnya.

Layanan Kependudukan di Batam Jadi Sorotan

Komisi I DPRD Batam meminta Wali kota Batam mencopot Abdul Malik dari jabatannya sebagai Kepala Bidang ( Kabid) Kependudukan pada Disdukcapil Kota Batam.

Ini setelah rombongan Ketua Komisi I DPRD Batam mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Batam untuk memastikan layanan kependudukan di sana maksimal.

Tiga Tersangka Kuras Rekening Korban Rp 415,59 Juta, Anggota Polda Kepri Buru Hingga Sumatra Selatan

Hari Kedua PPDB, Panitia Terima 331 Pendaftar Melalui Sistem ke SMKN 8 Batam

Wakil rakyat ini semakin kesal ketika Kabid Kependudukan itu diduga memblokir nomor WhatsApp.

Kunjungan rombongan wakil rakyat ini bermula ketika seorang warga Batam yang kesulitan mengajukan pengurusan akta kematian menggunakan surat kuasa.

Dimana keluarga almarhum diketahui tinggal di Sibolga, Sumatra Utara, sehingga orang tua almarhum memberikan surat kuasa kepada keluarga di Batam untuk mengurus akte kematian tersebut.

Perjuangan warga Batam ini pun viral di media sosial, setelah Kabid Kependudukan menolak permohonan surat kuasa tersebut dan mengatakan harus ahli waris yang mengurus permohonan tersebut.

Kepala Dinas Disduk Batam langsung merespon hal tersebut setelah viral dibeberapa pemberitaan media online, hingga mengambil alih dan menyelesaikan langsung berkas tersebut.

"Ya, nomor kami pun biblokir sama dia. Cara-cara pejabat seperti ini kurang fair dan tak beretika. Maka untuk itu, kami rekomendasikan agar Abdul Malik dicopot oleh wali kota Batam. Ini soal pelayanan," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, Selasa (30/6/2020).

Utusan menambahkan, Komisi I DPRD Batam datang ke kantor Disdukcapil Kota Batam untuk memastikan layanan kependudukan di sana.

Meski terlihat pelayanan tetap berjalan, namun rombongan tidak menemukan Kabid Kependudukan itu.

"Beberapa bagian pelayanan berjalan. Tetapi kami sayangkan, Beliau tidak berada di tempat. Tidak tahu apa penyebabnya. Tapi kalau memang benar Beliau mempersulit, sangat disayangkan. Kasihan masyarakat yang dipersulit. Di sini juga, memantik potensi pungutan liar jika tak dipangkas urusan birokrasi yang berbelit-belit itu," tegasnya.

Anggota DPRD Batam lainnya, Safari Ramadhan mengatakan, keluhan dari masyarakat tentang layanan kependudukan diharapkan dapat menjadi evaluasi oleh Organasisi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.

Sehingga tidak ada lagi keluhan dari masyarakat yang kesulitan dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.

“Sebelumnya kami sudah mengantongi informasi terkait keluhan dari masyarakat akan kondisi pelayanan yang kurang bagus dan maksimal. Dari hasil sidak ini, kami menemukan adanya hal-hal yang kiranya perlu diperbaiki segera oleh dinas tersebut,” katanya.

TribunBatam.id masih mengonfirmasi Kabid Kependudukan terkait informasi ini.

Berlaku di Tanjungpinang

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang menciptakan inovasi baru.

Akta kelahiran sudah bisa dicetak sendiri bagi pemohon. Kepala Disdukcapil Irianto mengatakan, pengajuan bisa dilakukan secara online.

Sehingga pemohon tidak perlu repot-repot datang ke kantor Disdukcapil Tanjungpinang.

"Melalui aplikasi WhatsApp, pemohon tinggal menyertakan seluruh persyaratan seperti biasa," ujarnya, Jumat (26/06).

Bila petugas verifikasi berkas menyatakan lengkap akan mendapat balasan dengan mengirimkan file akte tersebut.

Ia menyampaikan, terobosan ini sebagai wujud Kota Tanjungpinang sebagai smart city.

Pelayanan ini, menurutnya dimulai dari permohonan akte kelahiran. Kedepan, semua pengurusn termasuk surat menurat dapat dilakukan secara online.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Irianto.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Irianto. (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

"Jadi sangat memudahkan warga Tanjungpinang. Kalau pun hilang gampang, tinggal cetak aja lagi, terpenting file jangan hilang," ucapnya.

Untuk mendukung terobosan tersebut, pihaknya sedang mengajukan sarana dan prasarana pendukung.

Saat ini, hanya satu unit komputer yang digunakan untuk mendukung layanan online itu.

"Minimal kalau pelayanan ada 3 komputer dan petugasnya. Satu buat menerima berkas, dua untuk pengecekan, ketiga mengirimkan hasil. Jadi bisa diperkirakan, dengan waktu singkat bisa selesai cepat pengurusan surat dari pemohon," sebutnya.

Cetak akta sendiri ini pun baru berlangsung di Juni 2020. "Kalau mau cetak di kantor juga tetap masih bisa. Tapi kedepan langsung cetak sendiri semua," katanya.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami/Leo Halawa/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved