Divonis Mati, Zuraida Sebut Hakim Tega Sama Wanita: Padahal Terlahir dari Rahim Seorang Perempuan
Zuraida Hanum terguncang divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/7/2020).
TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Zuraida Hanum (41) langsung lemas lalu menangis tersedu-sedu begitu mendengar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Erintuah Damanik mengucapkan pidana mati.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuraida Hanum dengan pidana mati!”palu diketuk keras.
Kata vonis mati itu tak pelak membuat Zuraida Hanum terguncang.
Zuraida Hanum adalah istri Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri Medan yang didakwa kasus pembunuhan berencana terhadap sang suami.
Kasus pembunuhan terhadap hakim di PN Medan ini melibatkan pembunuh bayaran sebagai eksekutor di lapangan.
Zuraida Hanum mengaku terkejut dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/7/2020).
"Cukup terkejut dengan putusan ini. Mereka (majelis hakim) lebih melihat kejahatan tanpa mempertimbangkan naluri saya sebagai seorang perempuan."
"Mereka juga terlahir dari rahim seorang perempuan. Sedikit saja punya hati nurani," kata Zuraida Hanum saat diwawancarai di Rutan Perempuan Klas I Tanjung Gusta Medan, Kamis (2/7/2020) siang.
Diungkapkan wanita berhijab ini, seolah-olah majelis hakim menganggapnya yang paling bersalah dalam perkara tersebut.
Padahal, lanjut Zuraida Hanum, dirinya merasa yang paling sakit hati.
"Seolah saya yang paling bersalah di sini tanpa sebab apapun saya berbuat seperti ini. Padahal, cukup sakit saya sudah dibikinnya (Jamaluddin)," ujarnya.
Zuraida Hanum pun mengaku, bahwa pihak kepolisian sudah mengetahui perbuatan almarhum suaminya.
Bahkan, Zuraida Hanum mengaku ada beberapa perempuan yang dipanggil petugas kepolisian.
"Polisi sudah memanggil beberapa perempuan-perempuannya itu," kata Zuraida Hanum.
Kemudian dikatakannya para wanita tersebut tidak ingin menjadi saksi di persidangan tersebut, namun pihak kepolisan sudah mengetahuinya.
"Memang di persidangan tidak ada orang itu. Karena mereka tidak mau. Tapi polisi tahu nama-nama yang sudah dipanggil itu, perempuan yang sudah dipakai dan dibelikan mobil. Yang dia (Jamaluddin) biayai, sering transfer uang," jelas Zuraida Hanum.
Meski begitu, Zuraida tidak menyerah dan menyarankan penasehat hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan pidana mati tersebut.
Sebelumnya, penasihat hukum Zuraida Hanum, Onan Purba, menyatakan sudah diskusi dengan kliennya dan menyatakan banding.
"Kami sudah berkomunikasi dengan klien kami, kami langsung mengambil sikap banding," katanya kepada Tribun Medan, Rabu(1/7/2020) sore.
Menurut dia, pertimbangan Majelis Hakim melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Saya menilai putusan majelis hakim ini tidak tepat dalam mengambil sikap, menurut saya hakim bersikap melanggar hak asasi manusia," ujar Onan.
Dikatakan Onan, majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa Zuraida Hanum adalah seorang ibu dari anak yang masih kecil.
Anak berinisial K tersebut, sambung dia, masih berumur 7 tahun.
"Anaknya itu masih kecil kali, bagaimana bisa dia mendapatkan kasih sayang orang tua kalau orang tuanya divonis mati," ujarnya.
Dikatakannya, putusan hukum seharusnya tidak berdampak hukum lainnya.
"Jangan sampai, karena putusan hukum menjadi akibat hukum lainnya," katanya.
Saat dikonfirmasi Tribun Medan soal sidang hak asuh anak, Onan membenarkan.
Ia menyebutkan masalah itu wewenang Pengadilan Agama dan tidak ada sangkut pautnya dengan putusan di Pengadilan Negeri Medan.
"Iya ada, tapi di situ tidak ada hubungannya antara putusan PN Medan," ujarnya.
Dijelaskannya, di Pengadilan Agama hanyalah memperebutkan hak wali anak.
"Itukan hanya untuk hak wali anak, bukan pidana, jadi kami katakan ini tidak ada hubungan dan pengaruhnya di Pengadilan Agama," katanya.
Diketahui, hakim Erintuah Damanik menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Zuraida Hanum dalam sidang online (video conference) di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (Medan, Rabu (1/7/2020).
Dalam perkara ini, dua terdakwa lain yang berperan sebagai eksekutor yakni M Jefri Pratama alias Jepri (42) dan M Reza Fahlevi (28) divonis berbeda.
Terdakwa M Jefri Pratama dihukum seumur hidup penjara.
Sedangkan terdakwa M Reza Fahlevi divonis selama 20 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN BATAM :
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Zuraida Hanum Tanggapi Hukuman Mati, Bicara Wanita-wanita yang Dibelikan Mobil oleh Jamaluddin