DJBC Kepri Sergap Penyelundupan 3.304 Unit Handphone Senilai Rp 12 Miliar dari Batam

Satgas Patroli Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menyergap kapal yang menyelundupkan 3.304 unit handphone.

TribunBatam.id/Istimewa
Petugas DCBJ Kepri menunjukkan barang bukti hasil penangkapan penyelundupan ribuan handphone. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Satgas Patroli Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menyergap kapal yang menyelundupkan 3.304 unit handphone.

Smartphone berbagai merek itu bernilai Rp 12 miliar.

Satu unit speedboat tanpa nama bermuatan smartphone diamankan di Pulau Patah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Sabtu (27/6/2020) sore.

Awalnya kapal meluncur dari Jembatan 4 Barelang sekitar pukul 15.30 WIB.

Mendapatkan informasi tersebut, Satgas Patroli Laut Bea dan Cukai langsung menanggapinya.

Setelah melakukan penelusuran, Satgas BC 1305 melihat satu unit speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau, Kota Batam, Provinsi Kepri.

BS Pasien Covid-19 di Batam Sempat Kabur, Menyerahkan Diri Setelah Fotonya Viral

Melihat hal tersebut Tim Satgas BC 1305 melakukan pengejaran, serta menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di sekitar perairan itu.

"Waktu dikejar kapal tidak berhenti dan malah melakukan manuver untuk kabur," kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Jumat (3/7/2020).

Speedboat penyelundup berusaha melarikan diri menuju Pulau Patah. Sekira pukul 15.40 WIB, penyelundup tiba di pesisir Pulau Patah.

Anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut terjun dan melarikan diri ke dalam hutan.

Ketika diperiksa, petugas menemukan muatan 32 karton smartphone berbagai macam merk di atas speedboat.

Selanjutnya barang bukti berupa speedboat dan muatan dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau di Pulau Karimun Besar untuk proses lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pencacahan ditemukan sebanyak 3.304 unit seperti IPhone, Samsung, Google Pixel dan berbagai merek lainnya dengan nilai barang sebesar Rp 12 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar," papar Agus.

Agus menyebutkan muatan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Akibat dari peredaran barang tersebut, menurutnyadapat merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan.

"Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri adalah barang legal dan tidak membahayakan masyarakat," tambahnya.(ayf)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved