Seorang Anak Bangun dari Tidur Karena Dengar Suara Gaduh, Syok Mendapati Ibunya Diperkosa

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, saat kejadian, anak korban berinisial FIT (15) terbangun karena dengar suara gaduh.

The Clinical Advisor
Ilustrasi - pemerkosaan janda tiga anak oleh dua pria di Lampung 

"Saat sedang berteriak tersebut, tiba-tiba pelaku Sus langsung membekap mulut korban dengan menggunakan tangan," ujar Basuki, Jumat (3/7/2020).

Fakta-fakta 3 Wanita Joget TikTok di Jembatan Suramadu: Diburu Polisi dan Dituntut Minta Maaf

Tersandung Kasus Bullying, Jimin dan Member AOA Datangi Rumah Mina Untuk Minta Maaf

Setelah itu, pelaku mengangkat korban ke ruang tengah.

Di atas tikar, Sus melampiaskan nafsu bejatnya.

Meski berusaha berontak, korban tak berdaya.

Sekitar lima menit kemudian, datanglah rekan pelaku berinisial Pur (22).

Ia pun melakukan hal sama terhadap korban.

Jarang Terekspos, Ini Potret Anggun Istri Menteri Erick Thohir, Elizabeth Tjandra

Jadwal Bola Pekan Ini, Juventus dan AC Milan Live RCTI, Real Madrid dan Barcelona Live BeIN Sports

Lapor ke Polisi

SH (40), seorang janda beranak tiga, melapor ke Polsek Pringsewu Kota karena diperkosa oleh dua pemuda.

Dari hasil penyelidikan Polsek Pringsewu Kota, diketahui pelakunya dua pemuda, yakni Sus (29) dan Pur (22), warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, pelaku ditangkap polisi, Kamis (2/7/2020).

"Pelaku ditangkap beberapa jam setelah kami mendapat laporan dari korban," kata Basuki, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (3/7/2020).

Korban SH melapor ke Polsek Pringsewu Kota, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Basuki menambahkan, dalam laporannya korban menyebutkan peristiwa pemerkosaan tersebut dialaminya pada Kamis dini hari, yakni sekira pukul 00.30 WIB.

Ilustrasi korban perkosaan.
Ilustrasi korban perkosaan. (SHUTTERSTOCK)

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dengar Suara Gaduh, Seorang Anak Bangun dari Tidur dan Mendapati Ibunya Jadi Korban Perkosaan


Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved