Breaking News

BP Batam Relaksasi Pembayaran UWT, Bisa Dicicil dan Sanksi Lebih Ringan

Relaksasi diberikan untuk alokasi baru atau perpanjangan mulai 27 Februari 2020 sampai 26 Februari 2021.

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa/Dokumentasi BP Batam
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. BP Batam membuat kebijakan relaksasi pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT). Pembayaran UWT dapat dicicil 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam menerbitkan kebijakan berupa relaksasi pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) secara cicilan.

Selain itu juga memberikan keringanan sanksi perpanjangan alokasi lahan, hingga penghapusan denda keterlambatan perpanjangan UWT pada masa bencana nasional Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala (SKK) No. 134 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Muhammad Rudi selaku Kepala BP Batam pada 30 Juni 2020.

Kebijakan tersebut memuat beberapa ketentuan, di antaranya relaksasi pembayaran UWT alokasi baru atau perpanjangan berupa pembayaran secara angsuran hingga 10 kali dalam tenggang waktu 1 tahun.

Relaksasi diberikan untuk alokasi baru atau perpanjangan mulai 27 Februari 2020 sampai 26 Februari 2021.

Keringanan sanksi keterlambatan perpanjangan UWT diberikan untuk tanah yang luasnya 250 meter persegi atau kurang.

Bagi mereka yang melunasi UWT, a) Periode 27 Februari 2020 sampai dengan 26 Agustus 2020 tidak dikenakan sanksi denda; b) Periode 27 Agustus 2020 sampai dengan 26 November 2020 dikenakan denda 50 %; dan c) Periode 27 November 2020 sampai dengan 26 Februari 2021 dikenakan denda 75%.

Kebijakan relaksasi pembayaran UWT dan pembahasan denda keterlambatan perpanjangan UWT ini, diharapkan mampu menjadi stimulus pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini dapat menghubungi langsung Pelayanan Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam melalui HP 0813- 6470-1807, 0813-6470-1797 atau e-mail: lms-online@bpbatam.go.id, atau cslahan@bpbatam.go.id. (adv)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved