TANJUNGPINANG TERKINI

Dapat Laporan Polisi, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Bekuk 2 Pria Hendak Transaksi Sabu-Sabu

Dari hasil pemeriksaan sementara Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, sabu-sabu tersebut milik pelaku E yang akan dibeli oleh RN.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menangkap dua pria yang hendak bertransaksi sabu-sabu di Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kamis (2/70 lalu. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dua pria berinisial E dan RN dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang saat akan bertransaksi sabu-sabu.

Keduanya diringkus Kamis (2/7) sekira pukul 18.30 WIB di kawasan jalan Pramuka Lorong Sumba, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi salah seorang polisi.

"Anggota Sat Sabhara mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang laki-laki yang akan bertransaksi narkoba. Setelah berkoordinasi, kami langsung turun ke lokasi dan menangkap kedua pelaku ini," katanya, Senin (6/7/2020).

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati barang bukti satu paket diduga sabu-sabu seberat 0,25 gram, serta satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut milik pelaku E yang akan dibeli oleh RN.

"Kami masih selidiki, dari mana E mendapatkan sabu-sabu tersebut," ucapnya.

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang sebelumnya membekuk seorang pelaku berinisial AP.

Pria tersebut ditangkap karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan warga Bintan itu dilakukan disebuah pondok di Kilometer 15 Senggarang,Tanjungpinang Senin (29/6/2020).

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pria yang diduga menyimpan sabu-sabu. Saat kami menemukan orang tersebut dan kami geledah ternyata benar," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju.

SMAN 1 Siantan Anambas Siapkan Protokol Kesehatan Jelang Belajar Tatap Muka 13 Juli 2020

Heboh Kalung Antivirus Covid-19 Kementan, Sherina Munaf: Mestinya Ada Hasil Penelitian

Dalam penggeladahan tersebut, polisi berhasil menemukan sabu seberat 3 gram beserta alat isap jenis bong.

Dari keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang di beli dengan harga Rp 1 juta.

"Saat ini orang tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO)," ujarnya kembali.

Terhadap AP akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oknum Polisi Tersangka Narkoba Terancam Hukuman Mati

Oknum polisi di Polres Tanjungpinang terjerat kasus narkoba. Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal bakal memberi tindakan tegas kepada anggotanya itu.

Menurutnya, tidak ada tebang pilih bagi siapapun dalam pengungkapan kasus narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri sebelumnya meringkus tiga tersangka berinisial Ro alias R, St alias I dan Rh alias R, Sabtu (27/6/2020).

Dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, pihaknya menyelidiki terkait peredaran narkoba di Tanjungpinang.

Hasilnya, sekira pukul 16.30 WIB, tepatnya di sebuah rumah jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, tim menangkap ketiganya setelah terbukti telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 390 gram.

Tidak hanya itu, sebanyak 28 butir pil ekstasi ditemukan dalam tas ransel merek Nokia.

"Mau siapapun itu, bila terjerat kasus hukum, kami tegas sesuai dengan kewenangan yang bekerja," ucapnya, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dimana terdapat seorang oknum polisi di dalamnya merupakan bukti kepada masyarakat akan kinerja polisi dalam mengungkap kasus, khususnya kasus narkotika.

"Polri tegas soal itu. Tidak ada kata maaf bila terjerat kasus tersebut, apalagi oknum," tegas AKBP Muhammad Iqbal.

Ketiganya terancam mendapat hukuman mati atau pidana seumur hidup dan mendekam pidana penjara maksimal 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Hal ini sesuai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved