Isu Ahok BTP Akan Duduki Kursi Menteri, Refly Harun Merasa Tidak Mungkin: Tak Adil Memang

Mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama ( BTP alias Ahok dirumorkan menjadi menteri Presiden Joko Wi

Editor: Eko Setiawan
Kolase TribunNewsmaker - Tribunnews
Ahok BTP yang diisukan menjadi Menteri di Kabinet Jokowi 

Namun secara hukum sudah jelas seseorang tidak bisa menjadi menteri setelah pernah terancam hukuman lima tahun pidana atau lebih.

"Nah itu aspek hukum yang pasti, aspek politiknya tidak mau ikut-ikut karena tidak ada gunanya kita membahas aspek politik, aspek ekonominya ketika hukum tidak menyediakan room, atau sudah menutup seseorang untuk menjabat pada jabatan tertentu," ungkapnya.

Refly menegaskan bukan hanya Ahok yang tidak bisa menjadi menteri.

Semua tokoh juga tak bisa menjadi menteri jika pernah terancam hukuman lima tahun pidana atau lebih.

"Apakah ini adil bagi Ahok? Adil atau tidak relatif, jadi pertama tentu Pasal ini tidak hanya bagi Ahok berlaku bagi semua orang ."

"Berlaku bagi Nazarudin, Setyo Novanto, siapapun para koruptor yang pernah dihukum dan sekarang sudah bebas," katanya.

Sehingga, Pakar Hukum Tata Negara 50 tahun ini menegaskan sekali lagi bahwa yang terpenting ancaman hukumannya bukan vonisnya.

"Dia tidak bisa lagi diangkat menjadi menteri, karena syarat menjadi menteri tidak pernah dihukum dengan hukuman yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dincam dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih."

"Jadi yang dipentingkan ancaman hukumannya, bukan berapa jumlah vonisnya, vonisnya bisa dua tahun tapi ancaman hukumannya bisa masuk lima tahun," jelas dia.

Refly mengatakan Ahok baru bisa menjadi menteri jika memang undang-undangnya bisa diubah.

Cara mengubah undang-undang bisa melalui usulan lewat Mahkamah Konsitusi.

"Terasa tidak adil memang, tapi ini satu ini berlaku bagi semuanya, dan kedua ada harapan sesungguhnya jika pasal ini mau dipersoalkan."

"Datang saja ke Mahkamah Konstitusi untuk minta pembatalan pasal tersebut atau tafsir pasal tersebut yang barangkali lebih menguntungkan siapa saja yang pernah divonis karena melakukan tindak pidana ancaman lima tahun lebih," tutur Refly.

Lihat videonya mulai menit ke-14:30:

Tanggapan Berbagai Tokoh soal Isu Ahok Jadi Menteri

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved