Jadi Buruan Kejaksaan, Jejak Terpidana Korupsi Djoko Tjandra Belum Terdeteksi

Kemarin sudah ada permohonan kembali tinggal menunggu penerbitannya," kata dia, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (06/07/2020)

INT
Djoko Tjandra 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Keberadaan Djoko Tjandra sampai kini masih misteri.

Setelah sempat dinyatakan berada di Indonesia sekira tiga bulan, batang hidung terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra masih tak tampak.

Lagi, Kejagung Periksa 5 Saksi dari Pejabat BC Batam, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Importasi Tekstil

Pihak Kejaksaan pun memastikan masih memburu keberadaan Djoko Tjandra.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipdsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta mengatakan, sudah mengirimkan surat permohonan penerbitan red notice kepada interpol.

TERUNGKAP, 47 WNA China dan Taiwan Pelaku Penipuan di Batam Ternyata Buronan Interpol

"Kalau red notice kami mesti menunggu dari interpol.

Kemarin sudah ada permohonan kembali tinggal menunggu penerbitannya," kata dia, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (06/07/2020).

Semula, pada Senin ini, dijadwalkan sidang beragenda pembacaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra.

Interpol Bongkar Jaringan Situs Pedofilia Internasional Asal Thailand, 50 Anak Diselamatkan

Namun, Djoko tidak hadir di ruang sidang.

Tim kuasa hukum Djoko mengatakan kliennya sedang menderita sakit.

Mereka membawa surat keterangan sakit dari klinik pengobatan di Malaysia.

Ridwan mengaku baru menerima surat itu di persidangan.

Fakta-fakta Mencengangkan Sosok Azura Luna, Wanita Kediri yang Kini Jadi Buronan Interpol

"Kami baru menerima suratnya, karena kemarin belum mendapat info secara pasti," ujarnya.

Majelis hakim meminta Djoko, sebagai pemohon PK agar hadir di persidangan.

Buronan Interpol WN Singapura Diputuskan Diekstradisi ke Amerika Serikat

Namun, mengingat status Djoko masih terpidana, maka jaksa akan mengeksekusi yang bersangkutan.

"Sebelum sidang harus ditangkap, setelah itu mau sidang PK lagi kami layani, harus dieksekusi dulu," tambahnya.
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Buru Keberadaan Terpidana Djoko Tjandra

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved