Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Telusuri Asal Sabu-Sabu, Ungkap Kasus 2 Tersangka di Sidomulyo

Ia mengatakan, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang warga yang diduga memiliki narkotika.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju masih melacak pemilik sabu-sabu hasil ungkap kasus dua tersangka, Selasa (7/70 dini hari kemarin. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang masih menelusuri asal narkotika jenis sabu-sabu dari dua tersangka berinisial Ae dan Kv.

Sebanyak 18,28 gram sabu-sabu ditemukan dari dua tersangka dari penggeledahan yang berlokasi di jalan Sidomulyo, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Selasa (7/7) sekira pukul 04.30 WIB.

Tidak hanya sabu-sabu, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menemukan alat hisap (bong) dari penggeledahan tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini untuk menelusuri barang haram tersebut diperoleh dari mana," ucap Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, S.I.K, Rabu (8/7/20200.

Ia mengatakan, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang warga yang diduga memiliki narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 6 paket narkotika diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 18,28 gram.

"Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah," sebutnya.

Oknum Polisi Tersangka Narkoba Terancam Hukuman Mati

Oknum polisi di Polres Tanjungpinang terjerat kasus narkoba. Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal bakal memberi tindakan tegas kepada anggotanya itu.

Menurutnya, tidak ada tebang pilih bagi siapapun dalam pengungkapan kasus narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri sebelumnya meringkus tiga tersangka berinisial Ro alias R, St alias I dan Rh alias R, Sabtu (27/6/2020).

Dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, pihaknya menyelidiki terkait peredaran narkoba di Tanjungpinang.

Galang Komunikasi Partai Politik, DPD Golkar Belum Terima Dukungan Langsung Jelang Pilkada Karimun

PERAMPOKAN DI BATAM - Tetangga Saksikan Bos Minimarket Dihantam Linggis oleh Perampok

Barang bukti ungkap kasus sabu-sabu oleh Satresnarkoba Polres Tanjunpginang, Senin (7/7). Dua tersangka dibekuk dari pengungkapan kasus ini.
Barang bukti ungkap kasus sabu-sabu oleh Satresnarkoba Polres Tanjunpginang, Senin (7/7). Dua tersangka dibekuk dari pengungkapan kasus ini. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Hasilnya, sekira pukul 16.30 WIB, tepatnya di sebuah rumah jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, tim menangkap ketiganya setelah terbukti telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 390 gram.

Tidak hanya itu, sebanyak 28 butir pil ekstasi ditemukan dalam tas ransel merek Nokia.

"Mau siapapun itu, bila terjerat kasus hukum, kami tegas sesuai dengan kewenangan yang bekerja," ucapnya, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dimana terdapat seorang oknum polisi di dalamnya merupakan bukti kepada masyarakat akan kinerja polisi dalam mengungkap kasus, khususnya kasus narkotika.

"Polri tegas soal itu. Tidak ada kata maaf bila terjerat kasus tersebut, apalagi oknum," tegas AKBP Muhammad Iqbal.

Ketiganya terancam mendapat hukuman mati atau pidana seumur hidup dan mendekam pidana penjara maksimal 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Hal ini sesuai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sita Sabu-Sabu di Lapas Khusus Narkoba

Satresnarkoba Polres Bintan menyita 2 paket kecil yang diduga sabu-sabu di Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bintan, Minggu (5/7/2020) kemarin.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada membenarkan hal itu.

Seorang narapidana dicurigai sebagai pemilik barang haram tersebut.

Namun saat dimintai keterangan, narapidana itu tidak mengakui sabu-sabu itu miliknya.

"Barang buktinya sudah kami sita. Perkiraan beratnya kurang dari 1 gram," ucapnya, Selasa (7/7/2020).

Sementara itu,Kalapas Narkotika Kelas llA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo menuturkan, temuan itu saat pihaknya melakukan penggeledahan rutin di Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Minggu (5/7) sekira pukul 12.15 WIB.

Saat itu, petugas sedang mengontrol di blok HANG JEBAT kamar 14.

Pihaknya langsung berkordinasi dengan pihak Satresnarkoba Polres Bintan terkait temuan ini.

Tidak beberapa lama 2 anggota Satresnarkoba datang ke Lapas untuk ditindaklanjuti atas kasus barang haram tersebut.

"Nah saat itu petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap seorang napi atas nama Ngeliong dan setelah digeledah ditemukan bungkusan yang mencurigakan seperti narkoba," ungkapnya.

Kasus ini dalam pengembagan penyidik Satresnarkoba Polres Bintan.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Klas IIA Tanjungpinang di Kilometer 18, Kijang, Bintan kelebihan kapasitas.

Dua Pria Diringkus Hendak Transaksi Sabu-Sabu

Jalan Pramuka Lorong Sumba, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri jadi saksi bisu pengungkapan kasus narkoba oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.

Dua pria berinisial E dan RN dibekuk polisi saat akan bertransaksi sabu-sabu, Kamis (2/7) sekira pukul 18.30 WIB.

Penangkapan dua orang ini berawal dari informasi salah seorang anggota Sat Sabhara Polres Tanjungpinang yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati barang bukti satu paket diduga sabu-sabu seberat 0,25 gram, serta satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.Narkoba jenis sabu-sabu ditemukan saat patroli rutin ke ruang narapidana Minggu (5/7/).
Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.Narkoba jenis sabu-sabu ditemukan saat patroli rutin ke ruang narapidana Minggu (5/7/). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

"Setelah berkoordinasi, kami langsung turun ke lokasi dan menangkap kedua pelaku ini. Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut milik pelaku E yang akan dibeli oleh Rn. Ini yang masih kami kembangkan, darimana tersangka E mendapat barang haram ini," ucap Kasatres narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Senin (6/7/2020).

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang sebelumnya membekuk seorang pelaku berinisial AP.

Pria tersebut ditangkap karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan warga Bintan itu dilakukan disebuah pondok di Kilometer 15 Senggarang,Tanjungpinang Senin (29/6/2020).

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pria yang diduga menyimpan sabu-sabu. Saat kami menemukan orang tersebut dan kami geledah ternyata benar," ujarnya.

Dalam penggeladahan tersebut, polisi berhasil menemukan sabu seberat 3 gram beserta alat isap jenis bong.

Dari keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang di beli dengan harga Rp 1 juta.

"Saat ini orang tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO )," ujarnya kembali.

Terhadap AP akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved