BATAM TERKINI
Diduga Dipaksa Kerja hingga Tewas, Mayat Hasan Disimpan dalam Freezer Sotong Selama 18 Hari
Sejak Hasan meninggal dan dimasukkan ke dalam lemari pendingin, pihaknya bersama kru kapal lain kembali berlayar mencari ikan.
TRIBUNBATAM.id,BATAM - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan ABK kapal berbendera China meninggal dunia di kapal sejak 20 Juni 2020.
Dan selama 18 hari tersebut, jenazah pria tersebut disimpan dalam freezer penyimpan sotong sebelum akhirnya berhasil dievakuasi oleh petugas gabungan antara TNI dan Polri dari kapal Li Huang Yuan Yu 118.
Saat ini, jenazah Hasan, Warga Negara Indonesia ( WNI ) kini berada di RS Bhayangkara Polda Kepri.
Pemindahan jenazah pria 30 tahun ini, dibantu petugas gabungan TNI dan Polri dari kapal Li Huang Yuan Yu 118 yang saat ini sudah berlabuh di dermaga Pelabuhan Lanal Batam.
Kapal itu berhasil diamankan tim gabungan F1QR Lantamal IV dan personel Polda Kepri di perairan internasional Singapura.
Pengakuan belasan Anak Buah Kapal (ABK) yang merupakan rekan kerja korban, Hasan meninggal pada 20 Juni lalu.
Saat itu, manajemen kapal memutuskan untuk mengawetkan jenazah korban dalam kulkas yang digunakan untuk mengawetkan sotong hasil tangkapan para ABK.
Seorang ABK, Dedi mengaku rekannya mengalami tindak kekerasan waktu itu.
"Iya bang, dipaksa kerja. Tidak hanya dia, kami juga merasakan hal yang sama. Hanya saja nasib kawan itu nahas dan berujung kematian," ujar pria 22 tahun ini.
Sejak Hasan meninggal dan dimasukkan ke dalam lemari pendingin, pihaknya bersama manajemen kapal kembali berlayar mencari ikan di perairan internasional.
Dalam kejadian itu, tim gabungan tidak hanya mengamankan kapal Lu Huang Yuan Yu 118 namun juga mengamankan kapal Lu Huang Yuan Yu 117. Dua kapal itu sama-sama berbendera China.
• DERETAN Fakta Perampokan di Perumahan Mitra Raya Batam, Kepala Korban Dipukuli Besi Berkali-kali
Danlantamal IV, Laksamana Pertama (P) Indarto Budiarto mengatakan, ditemukannya jenazah WNI dalam lemari pendingin kapal berawal ketika aparat penegak hukum mendapatkan informasi dari salah satu keluarga korban ABK Kapal yang meninggal dunia.

"Kami mencurigai ada tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya.
Menurut Indarto, alasan penangkapan dua kapal itu karena dicurigai melakukan penyiksaan kepada para Pekerja Migran Indonesia ( PMI ).
"Sehingga kami kejar keduanya. Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 hampir lepas saat pengejaran, bahkan sudah masuk perairan Singapura. Untuk keterkaitan kedua kapal, nanti akan didalami kepolisian lebih lanjut," ungkap Indarto.
Tangkap 2 Kapal Berbendera China
Tim gabungan dari Lanal Batam, Bakamla dan Polairud Polda Kepri mengamankan dua kapal berbendera China di perairan Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (08/07/2020).
Penangkapan Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117, karena dicurigai melakukan penyiksaan kepada para pekerja migran Indonesia.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama (P) Indarto Budiarto mengatakan, penangkapan kapal berbendera Chna ini, setelah aparat penegak hukum mendapat informasi dari salah satu keluarga korban Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal dunia.
"Di mana di atas kapal tersebut dicurigai ada tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya Indarto.
"Sehingga kami kejar, hampir lepas saat pengejaran tadi dan sudah masuk perairan Singapura," ujar Danlantamal IV.
Informasi yang diperoleh, di dalam kapal tersebut banyak mempekerjakan tenaga warga negara Indonesia (WNI).

Satu orang yang meninggal ditemukan jenazahnya disimpan di peti pendingin (freezer) untuk mengawetkan ikan.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Aries Budiman menjelaskan, berdasarkan pengalaman yang lalu-lalu, hampir sebagian besar WNI yang bekerja di kapal tangkap ikan milik negara asing mengalami perlakuan tidak manusiawi.
Aries mengatakan alasan dua kapal berbendera China tersebut diamankan, dikarenakan Kapal Lu Huang Yu 117 menjadi tempat penganiayaan dan Kapal Lu Huang Yu 118 salah satu ABK kapal melaporkan kepada keluarga korban.
"Sehingga dugaan kami kenapa dua kapal diamankan, yang pertama satu kapal tempat penganiayaan kemudian kapal yang lain saksi dan warga negara kita menyampaikan bahwa di kapal itu ada mayat," jelas Aries.
Aris menyatakan ABK yang merupakan WNI di atas kedua kapal tersebut merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan secara paksa di atas kapal.
Aris mengatakan dirinya mendapat informasi terkait ABK yang meninggal di atas kapal dan akan dilakukan penangkapan pada, Rabu (08/07/2020) sekira pukul 06.00 WIB.
Kemudian TNI AL dan Bakamla serta pihak keamanan laut lainnya sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi tersebut.
"Informasi tersebut dari Kabinda dan pada Pukul 06.00 WIB itu saya perintahkan Ditpolairud untuk bergabung," ujarnya.
Aris menyebutkan dalam perbantuan pengamanan tersebut pihak juga mengerahkan satu helikopter dan satu peleton Brimob dari Polda Kepri.

"Kami mengerahkan satu helikopter dengan menyiagakan dua sniper dari Brimob untuk membantu pengejaran Berdasarkan pengalaman beberapa kali dimana saat pengamanan bila anggota kurang jumlah dari orang diatas kapal mereka yang diserang.
Sehingga atas inisiatif kami bersama Pak Danlantamal saya menurunkan satu peleton Brimob untuk mendukung rekan TNI AL yang sudah terlebih dahulu mengamankan di atas kapal," jelas Aris.
Ia menyatakan bahwa ABK yang meninggal tersebut diketahui berdasarkan pada laporan keluarga pada tanggal 29 Juni 2020 lalu dan kejadian meninggalnya ABK tersebut berada di perairan Indonesia.
"Bahwa tanggal 29 Juni 2020 sudah meninggal, artinya tempat kejadian perkara itu berada di wilayah yuridiksi Indonesia dan dianiaya adalah WNI walaupun di atas kapal asing tetapi dilakukan di atas perairan Indonesia," tegas Aris.
Sehingga menurut Aris penanganan hukum dan kewenangan berada di kepolisian, TNI AL dan Bakamla.
Aris mengungkapkan Kapal Lu Huang Yu 117 dan 118 telah berlayar selama kurang lebih tujuh bulan lamanya, di mana kapal tersebut berangkat dari Singapura dan sudah berlayar hingga Argentina.
Hingga kini untuk ABK kapal setelah dilakukan pemeriksaan protokol kesehatan akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh kepolisian.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Alamudin)