KARIMUN TERKINI

Anak Korban Pencabulan Ayah Tiri Perlu Pemulihan, Kapolres Karimun Koordinasi dengan Bapas

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan berpesan kepada para orangtua agar lebih menjaga anak-anaknya.

TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menanyai tersangka kasus pencabulan anak tiri, Kamis (9/7/2020) 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kondisi anak yang menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri perlu pemulihan.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang dapat menangani hal ini.

Adenan juga mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui tindakan yang tidak baik terhadap anak, untuk segera melapor ke Polres Karimun.

"Kami akan koordinasi dengan Bagian Perlindungan Anak dan Bapas (Balai Permasyarakatan) Kemenkumham," kata Adenan, Jumat (10/7/2020).

Pada kesempatan itu Adenan juga berpesan kepada para orangtua agar lebih menjaga anak-anaknya.

Seorang pria di Kabupaten Karimun tega melakukan persetubuhan secara paksa terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun.

Tersangka melakukan aksinya dengan mengancam membuhun saudara dan ibu korban.

Mirisnya perbuatan tersangka telah dilakukan sejak tahun 2014 hingga tanggal 26 Juni 2020.

Aksi bejat tersangka akhirnya ketahuan setelah korban bercerita dengan bibinya.

Tersangka telah ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami tidak mau ada lagi perbuatan cabul termasuk terhadap anak. Apalagi orangtua yang seharusnya menjaga, malah dia yang melakukan perbuatan cabul," ucapnya.

Jadi Korban Pencabulan Sejak Tahun 2014

Seorang pria berinisial Ew diringkus anggota Satreskrim Polres Karimun.

Pria 30 tahun ini diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 12 tahun.

Dalam ungkap kasus di Polres Karimun, Kamis (9/7) kemarin terungkap, aksi bejat Ew ke anak tirinya itu sudah terjadi enam tahun lamanya.

Belum Terima Bantuan, Warga Sagulung Pertanyakan Kapan Sembako dari Pemprov Kepri Dibagikan

Polres Karimun Panen Raya, Kumpulkan 6 Ribu Ikan Lele, Seribu Ikat Sawi dan 700 Kangkung

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan berbicara dengan tersangka kasus pencabulan berinisial Ew saat ungkap kasus di Polres Karimun, Kamis (9/7) kemarin.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan berbicara dengan tersangka kasus pencabulan berinisial Ew saat ungkap kasus di Polres Karimun, Kamis (9/7) kemarin. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Setiap melancarkan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh ibu dan saudaranya jika korban mengadukan apa yang ia alami.

Karena ancaman tersebut, korban ketakutan dan membiarkan tersangka menyetubuhinya.

Aksi Ew terbongkar setelah ibu korban yang juga istri siri Ew membuat laporan ke polisi.

Aksi tersangka bisa terbongkar setelah korban menceritakan apa yang ia alami kepada bibinya.

Selanjutnya bibi korban menyampaikan hal tersebut kepada ibu kandung korban.

Karena tidak terima, istri tersangka atau ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Karimun.

Polisi akhirnya membekuk tersangka pada tanggal 3 Juli 2020 di tempat kerjanya.

"Tersangka sudah melakukan tindakannya sejak tahun 2014," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.

Tersangka terancam mendekam paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Ew disangkakan melanggar pasal Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved