BATAM TERKINI
Paling Banyak ke Karimun, Berikut 13 Jadwal Pelayaran di Pelabuhan Domestik Sekupang Minggu (12/7)
Sebanyak 13 jadwal pelayaran di Pelabuhan Domestik Sekupang rencananya akan berlayar sejak pagi hingga sore nanti.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak 13 rute pelayaran dijadwalkan akan melayani penumpang di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (12/7/2020).
Belasan trip pelayaran ini, rencananya berlayar sejak pagi hingga sore nanti.
Petugas sandar kapal Pelabuhan Domestik Sekupang, Boby mengatakan pelayaran di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam berjalan normal.
"Hari ini ada penambahan jumlah trip pelayaran. Ada 13 jadwal pelayaran sampai sore nanti," ujarnya saat ditemui TribunBatam.id.
Untuk tujuan pelayaran hari ini, kata dia lebih banyak ke Tanjungbalai Karimun dengan 6 trip pelayaran.
Berikut jadwal keberangkatan kapal di Pelabuhan Domestik Sekupang hari ini:
1. Kapal Dumai Line 1 tujuan Tanjungbalai Karimun berangkat pukul 07.30 WIB
2. Kapal Batam Jet 1 tujuan Selat Panjang berangkat pukul 07.30 WIB.
3. Kapal Oceana Baru tujuan Utung, Sungai Guntung berangkat pukul 07.45 WIB
4. Kapal Bintang Rizki 89 tujuan Tanjung Batu, Penyalai berangkat pukul 08.00 WIB.
5. Kapal Sun Ricko 88 tujuan Tanjung Batu, Sungai Guntung berangkat pukul 09.00 WIB.
6. Kapal Polewali Exp 2 tujuan Tanjung Batu, Urung berangkat pukul 09.15 WIB.
7. Kapal Marina Batam 2 tujuan Tanjung Batu pukul 10.30 WIB.
8. Kapal Mikonatalia 89 tujuan Tanjung Balai Karimun pukul 11.30 WIB
9. Kapal Marina Ekpres 8 tujuan Tanjung Batu, Sungai Guntung pukul 12.30 WIB
• Warga Datangi Pasar Ikan di Anambas, Harga Ikan Murah Karena Stok Melimpah
• In a Day, 50 Couples in Batam Submit Divorce to Religious Court, Explodes During Covid-19
10. Kapal Mikonatalia 33 Tanjung Balai Karimun berangkat pukul 14.00 WIB.
11. Kapal Dumai Ekpres 16 tujuan Tanjung Balai Karimun pukul 14.30 WIB.
12. Kapal Carorina tujuan Moro, Pulau Buru pukul 15.00 WIB.
13. Kapal Mikonatalia 88 Tanjung Balai Karimun berangkat pukul 17.00 WIB
Rapid Test di RSBP Batam Rp 150 Ribu
Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam resmi menurunkan biaya pemeriksaan rapid test atau tes cepat virus Corona (Covid-19) menjadi Rp 150.000. Kebijakan ini berlaku mulai besok, Jumat (10/7/2020).
Hal itu disampaikan humas RSBP Batam, Okta Riza kepada Tribunbatam.id.
"Iya, biaya pemeriksaan rapid test di RSBP turun. Jadi Rp 150 ribu. Terhitung mulai besok," ujarnya, Kamis (9/7/2020).
Sebelumnya biaya pemeriksaan rapid test di RSBP Batam sebesar Rp 380.000.
Pemeriksaan rapid test ini, lanjut dia dilaksanakan di Klinik RSBP Batam yang berada di Baloi. Jam operasional klinik mulai pukul 08:00 wib sampai pukul 18:00 wib.
Penurunan biaya rapid test itu lanjutnya, mengikuti aturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI.
Aturan batasan tarif tertinggi Rapid Test tertuang dalam Surat Edaran No.HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020.
Dalam surat edaran tersebut, tertulis batas tertinggi biaya rapid test sebesar Rp 150 ribu.
Hasil PCR dan SWab Test Berlaku 14 Hari
Pemerintah melalui Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan orang saat era tatanan normal kehidupan baru.
Surat yang dikeluarkan Gugus Tugas tersebut ialah surat edaran Gugus Tugas nomor 9 tahun 2020 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dimana sebelumnya jika dalam surat edaran Nomor 7 tahun 2020 orang yang melakukan perjalanan yang memiliki surat keterangan Rapid Test berlaku 3 hari sedangkan PCR test berlaku 7 hari.
Surat edaran perubahan tersebut, menjelaskan hasil Tes PCR negatif dan Rapid Test non reaktif berlaku selama 14 atau dua minggu.
Untuk surat edaran terbaru yang di keluarkan Gugus Tugas Percepatan Panangan Covid-19 memperpanjang masa berlaku surat tersebut.
Berikut isi Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Panangan Covid-19 nomor 9 tahun 2020 yang di keluarkan Pada tanggal 26 Juli 2020 lalu.
Kriteria dan persyaratan
Kriteria dan persyaratan surat edar nomor 7 tahun 2020 tentang persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19 diubah sehingga berbunyi
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu itu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan.
2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian laut dan udara harus mematuhi persyaratan.
1). Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
2). Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
3). Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza ( influenza-like illnes) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid test
c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang commuter dalam perjalanan orang di bawah wilayah atau kawasan aglomerasi.
d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi dan pada perangkat seluler
3. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri
a. setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat ketentuan yang berlaku.
1). Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
2). pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (pos lintas batas negara) yang tidak memiliki peralatan tes PCR dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat kterangan bebas gejala seperti influensa serta dikejualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.
b. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes PCR setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah
c. Memanfaatkan akomodasi karantina hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi arantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Alamudin)