Pilkada Serentak 2020 Bisa Ditunda Lagi, Bila Darurat Covid-19 Belum Berakhir

Pilkada serentak 2020 bisa ditunda bila kondisi darurat bencana Covid-19 belum berakhir.

TRIBUNNEWS.COM
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan Pilkada serentak 2020 bisa ditunda lagi bila darurat Covid-19 belum berakhir 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pilkada serentak 2020 bisa ditunda bila kondisi darurat bencana Covid-19 belum berakhir.

Sebelumnya DPR, pemerintah dan KPU telah sepakat jadwal Pilkada 2020 ditunda menjadi 9 Desember 2020.

Namun bila darurat Corona belum berakhir, pelaksanaan Pilkada serentak bisa ditunda lagi.

"Apabila pada saat pemilihan kondisi kedauratan bencana wabah Covid-19 masih belum selesai atau meningkat, pilkada dapat dijadwalkan kembali atas persetujuan pemerintah, KPU dan DPR," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menyampaikan sikap pemerintah terhadap Perppu Pilkada dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Tito mengatakan, untuk pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020, pemerintah dan KPU menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat bagi masyarakat.

"Seiring dengan proses pembahasan RUU, penyelengaraan yaitu KPU, bersama pemerintah dan komisi II, dan atas partisipasi seluruh pemangku kepentingan telah menyiapkan aturan teknis penundaan tahapan Pilkada dan pelaksanaan Pilkada dengan protokol kesehatan," ujar dia.

Masa Kampanye Pilkada 2020 Dimulai September, Ini Kata Ketua KPU Kepri Soal Potensi Pelanggaran

Adapun, mengenai Perppu tentang Pilkada, Tito menyampaikan, apresiasi kepada DPR atas persetujuan yang diberikan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

Tito berharap, Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember tersebut menjadi peluang bagi masyarakat mendapatkan pemimpin terbaik di daerah masing-masing.

"Pilkada Serentak 9 Desember 2020 menjadi peluang bagi masyarakat mendapatkan pemimpin terbaik yang unggul, inovatif, amanah, dan efektif untuk menghadapi krisis pandemi Covid-19," ucapnya.

Awalnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, resmi disahkan sebagai undang-undang.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan maksimal dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

"Kami berharap agar semua pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan pilkada serentak khususnya KPU, Bawaslu dan DKPP serta jajaran pemerintah berdasarkan tupoksi masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat memaksimalkan potensi yang dimilikinya demi pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," kata Doli saat menyampaikan pandangan akhir komisi.

Terkendala internet

Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, hingga saat ini masih terdapat ratusan kecamatan yang berada di daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020 terkendala jaringan internet.

Afif mengungkapkan, ada 284 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020. Dari jumlah itu, terdapat 3.935 kecamatan.

"Dari seluruh kecamatan itu, terdapat 541 kecamatan yang terkendala jaringan," ujar Afif dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Selasa (14/7/2020).

Menurut Afif, mayoritas berada di Indonesia timur.

"Di antara kabupaten/kota yang memiliki kendala jaringan secara merata adalah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang (Kalimantan Barat), Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Merauke (Papua)," ungkap Afif.

Kemudian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Sulawesi Utara), Kabupaten Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat), Kabupaten Katingan (Kalimantan Tengah), Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan), Kabupaten Kaimana (Papua Barat), dan Kabupaten Kepulauan Sula (Maluku Utara).

Adapun temuan ini terangkum dari pengawasan Bawaslu terhadap Gerakan Klik Serentak yang diselenggarakan KPU.

Pengawasan ini terutama untuk memetakan penggunaan teknologi informasi dan kondisi jaringan di tiap-tiap daerah pemilihan.

Gerakan Klik Serentak adalah program KPU yang diselenggarakan pada hari pertama pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.

Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan proses pencocokan dan penelitian secara online melalui laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Pada laman tersebut, Pemilih dapat mengecek apakah dirinya terdaftar sebaga pemilih dengan memasukkan NIK, nama dan tanggal lahir.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendagri: Pilkada 2020 Bisa Dijadwal Ulang jika Darurat Covid-19 Belum Berakhir

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved