Fadli Zon Tagih Janji Erick Thohir, Singgung Banyak Tentara, Polisi hingga Hakim Jadi Komisaris BUMN
Jadi dengan banyaknya peraturan yang telah diterabas tadi, Fadli Zon mengaku pesimis Menteri BUMN saat ini sedang berusaha membersihkan dan mengembali
Akhir bulan lalu Ombudsman merilis temuan soal 397 kasus rangkap jabatan yang terjadi di kursi komisaris BUMN, serta 167 kasus rangkap jabatan yang terjadi di anak perusahaan BUMN.
"Angka itu jelas masif dan kolosal," imbuhnya.
Dari angka tersebut, menurut Ombudsman, sebanyak 254 di antaranya merangkap jabatan di kementerian, 112 orang merangkap jabatan di lembaga non-kementerian, dan 31 orang merangkap jabatan sebagai akademisi.
Menurut catatan Ombudsman, ada lima kementerian yang pegawainya mendominasi rangkap jabatan komisaris BUMN, yaitu Kementerian BUMN (55), Kementerian Keuangan (42), Kementerian Pekerjaan Umum/Perumahan Rakyat (17), Kementerian Perhubungan (17), Kementerian Sekretariat Negara (16), dan Kementerian Koordinator (13).
"Menanggapi temuan Ombudsman tersebut, saya baca Menteri BUMN hanya berkilah semua itu sudah lama terjadi. Pernyataan semacam itu tentu saja sangat mengecewakan," jelas Fadli Zon.
"Apalagi bagi orang yang pernah berjanji hendak melakukan bersih-bersih BUMN," tambahnya.
Menteri BUMN seharusnya mengetahui jika rangkap jabatan semacam itu melanggar banyak sekali prinsip manajemen dan etika perusahaan, mulai dari soal konflik kepentingan, penghasilan ganda, masalah kompetensi, jual beli pengaruh, transparansi, serta akuntabilitas.
Selain itu, rangkap jabatan semacam itu juga melanggar banyak sekali undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Erick Thohir Tabrak Aturan
Fadli Zon menyebutkan Erick Thohir melanggar setidaknya tujuh undang-undang serta dua peraturan pemerintah, yaitu:
Pertama, UU No. 19/2003 tentang BUMN, terutama Pasal 33 huruf (b) yang melarang anggota komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Kedua, UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, terutama Pasal 17 yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha. Larangan ini berlaku bagi pelaksana pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Ketiga, UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pasal 5 ayat (2) huruf (h) yang dengan jelas menyatakan ASN wajib menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Keempat, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama Pasal 42 dan 43, di mana para pejabat yang terlibat dalam konflik kepentingan dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Kelima, UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, terutama Pasal 5 poin (6) tentang larangan rangkap penghasilan. Adanya gaji dobel berpotensi melanggar UU ini.