BATAM TERKINI
Kejagung Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Oknum Pejabat Bea Cukai Batam
Anggota DPRD Kepri mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tesktil import di lingkungan Bea Cukai Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota DPRD Kepri mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tesktil import di lingkungan Bea Cukai Batam.
"Supaya ada transparansi ke publik," kata Anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging, Kamis (16/7/2020).
Dia sangat mengapresiasi langkah Kejagung telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus ini.
Namun yang dipertanyakan adalah status Kepala Kantor Pelayanan Utama ( KPU ) Bea dan Cukai Batam Susila Brata.
Sebab, status Susila Brata masih sebatas saksi pada kasus dugaan kurupsi ini.
Padahal, kata Uba, ada empat anak buahnya dan satu pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020.
Pertama, Mukhamad Muklas (MM) menjabat Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama ( KPU ) Bea dan Cukai Batam.
Kedua Dedi Aldrian (DA) Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam.
• Sempat Nonton Kuda Lumping, Siswi SMP di Batuaji Batam Sudah Lima Hari Menghilang
Ketiga, Hariyono Adi Wibowo (HAW) Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam. Kamaruddin Siregar (KA) Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam. Dan Irianto (IR) selaku owner PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima.
"Seyogyanya, sebagai kepala atau komandan dalam sebuah instansi merupakan yang bertanggung jawab kepada bawahannya. Jangan sampai ada nama nama yang lolos. Kita sudah apresiasi Kejagung. Tapi di lain sisi, status kepala (Susila Brata) kok masih sebatas saksi. Publik mau tahu sejauh mana kasus ini," katanya.
Sepertinya, lembaga legislatif menyoroti kinerja Bea Cukai Batam.
Anggota DPR RI Firman Soebagyo meminta Kejagung terus mengejar kasus tersebut.
Sebab menurut dia, Kejagung sampai sekarang belum ada titik terang ke publik menganai pemeriksaan Susila Brata.
Padahal, empat anak buahnya justru lebih dahulu ditersangkakan.
Sebagai kepala, kata Firman, Susila Brata pasti mengetahui dugaan korupsi tekstil impor itu.
"Oleh karena itu, jangan sampai terjadi 86, antara penyidik kejaksaan dengan bea cukai. Kalau sampai ini tidak bisa terselesaikan maka tidak menutup kemungkinan KPK masuk ke sana. Karena Bareskrim sekarang ini kan belum punya pintu masuk ke sana. Karena kewenangannya dikunci regulasi Bea Cukai itu. Namun tentunya sebagai aparat penegak hukum harus ikut memantau, mengawasi, monitoring, karena menyangkut kerugian masalah uang Negara. Jadi KPK harus masuk ke sana," kata Firman kepada TRIBUNBATAM.id, belum lama ini.
Politisi asal Dapil Jawa Tengah ini menerangkan, disaat wabah virus Corona malah petinggi Bea Cukai terkesan pesta pora dengan tindakan yang melanggar hukum.
Ia menilai, jika jaksa tidak membuka seterang-terangnya ke publik kasus yang membelit Susila Brata dkk, maka bumerang bagi penegak hukum.
"Maka itu, jika macet di tangan kejaksaan agung kami minta KPK usut dan ambil alih kasus. Karena ini jelas merugikan keuangan negara. Di tengah wabah Corona malah Bea Cukai Batam secara berjamaah memainkan peranan korupsi," kata Firman.
Tidak berhenti di situ saja, Firman juga akan mengawal kasus ini.
Sebab, kata dia, sesuai pengamatannya selama ini kasus penyeludupan rokok, minuman keras, balpres atau kain bekas impor, keluar masuk-masuk sembako tanpa dokumen tenggelam begitu saja.
"Saya ini sering jalan-jalan ke Batam. Jadi saya tahu banyak pelabuhan tikus di sana. Bea Cukai aman-aman saja. Kami mengatakan, bahwa kuat sekali upeti terhadap Dirjen Bea Cukai yang diberikan oleh Bea Cukai Batam. Untuk itu, kami mendorong sekarang usut setuntas-tuntasnya. Jangan berhenti. Sekali lagi, pemeriksaan Susila Brata dkk Jangan berhenti, usut sampai tuntas," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung RI juga pernah menggeledah rumah Dinas Kepala Bea dan Cukai Batam Susila Brata pada 11 Mei 2020 lalu.
Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Maret lalu. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/anggota-dprd-kepri-uba-ingan-sigalingging-soal-ppdb-kepri.jpg)