VIRUS CORONA DI KARIMUN
Pemkab Karimun Pantau Klinik Kesehatan, Baru RSUD Muhammad Sani Terapkan Biaya Rapid Test Rp150 Ribu
Harga yang diterapkan oleh sejumlah klinik tersebut sekitar Rp 300 ribu atau dua kali lipat dari harga yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pemkab Karimun akan memantau ke klinik kesehatan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Ini dilakukan agar masyarakat yang ingin menjalani rapid test tidak merasa terbebani.
Harga uji rapid test di sejumlah klinik swasta di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri masih di atas standar harga yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Harga yang diterapkan oleh sejumlah klinik tersebut sekitar Rp 300 ribu atau dua kali lipat dari harga yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Tingginya harga rapid test tersebut memang disebabkan oleh mahalnya modal dari distributor.
Mahalnya biaya rapid test ini dibenarkan Bupati Karimun, Aunur Rafiq.
Ia memaklumi ongkos yang diterapkan klinik swasta kepada masyarakat.
Meski demikian, ia berharap agar distributor rapid test dapat menjual dengan harga yang rendah.
"Masalahnya klinik swasta ini membeli masih dengan harga tinggi. Tentu mereka juga menjual dengan harga tinggi.
Harapan kami, distributor dapat menjual dengan harga murah. Terutama rapid test yang produksi dalam Negeri. Kualitasnya bagus dan lebih murah," kata Rafiq, Kamis (16/7/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi membenarkan mengenai harga rapid test di klinik swasta yang belum menerapkan aturan baru Kemenkes.
"Klinik swasta itu belum bisa melaksanakan dengan tarif Rp 150.000, karena modal rapidnya sendiri lebih dari angka tersebut," kata Rachmadi.
• Akhir Juli 2020, Aunur Rafiq Rencanakan Deklarasi Maju Pilkada Karimun
• DAFTAR 6 Kecamatan di Batam Berstatus Zona Hijau, Batam Kota hingga Nongsa
Saat ini penerapan surat edaran itu di Kabupaten Karimun baru diterapkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Kabupaten Karimun.
"Baru RSUD Muhammad Sani sudah menerapkan Surat Edaran (SE) tersebut," sebutnya.
Penelusuran TribunBatam.id beberapa waktu lalu, biaya rapid test mendiri di klinik swasta memang mencapai Rp 300 ribu.
Adapun komponen-komponen yang harus dibayarkan adalah kit rapid senilai Rp 150 ribu, biaya administrasi dan surat Rp 30 ribu, BHP Rp 40 ribu serta biaya jasa sebesar Rp 80 ribu.
Sejumlah komponen biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat
"Habis mau gimana lagi. Pengadaan rapid test itu sebelum ada kebijakan pemerintah yang terbaru ini," ujar seorang pimpinann klinik swasta di Karimun.
Calon Penumpang KM Kelud Wajib Rapid Test Mandiri
Kapal Motor (KM) Kelud bakal berlayar lagi ke Kabupaten Karimun.
Jadwal terbaru yang dikeluarkan oleh PT Pelni, KM Kelud berlayar dari Tanjungbalai Karimun tujuan Belawan Medan berangkat pada Minggu (26/7/2020), sekira pukul 14.00 WIB.
Setidaknya sudah sekitar tiga bulan lamanya kapal Pelni ini tidak berlayar ke Tanjungbalai Karimun, setelah 29 awak kapalnya dinyatakan positif Covid-19.
Kapal penumpang milik PT Pelni tersebut terakhir mengantarkan penumpang dari Tanjung Priok ke Tanjungbalai Karimun pada bulan April 2020.
Namun untuk mendapatkan tiket KM Kelud tidak bisa diperoleh melalui online atau di travel agen.
Tiket KM Kelud hanya bisa diperoleh di loket penjuakan kantor PT Pelni Cabang Tanjungbalai Karimun di Sei Ayam, Kecamatan Tebing.
"Tiket dijual sekitar seminggu sebelum berangkat. Atau sekitar tanggal 17 atau 19 Juli 2020," kata Kepala Cabang PT Pelni Tanjungbalai Karimun, Yusuf, Rabu (17/7).
Sejumlah persyaratan juga harus dilengkapi oleh calon penumpang.
Selain wajib memakai masker selama pelayaran, calon penumpang wajib memiliki surat hasil rapid test yang menyatakan non reaktif Covid-19.
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) serta mendownload dan mengisi data pada aplikasi E-hac maksimal satu keluarga 10 orang, menjadi syarat wajib lainnya bagi calon penumpang.
Untuk mendapatkan surat keterangan hasil rapid test, calon penumpang dapat melakukan pemeriksaan di rumah sakit ataupun klinik kesehatan yang menyediakannya.
"Kami tidak menyediakan pelayanan rapid test," sebut Yusuf.
Yusuf menyebutkan calon penumpang juga harus membuat surat pernyataan bersedia tidak akan diberangkatkan apabila dalam kondisi tidak sehat atau suhu tubuh mencapai 38 derajat.
"Di sini surat pernyataan untuk hari H keberangkatan. Di saat beli tiket dia sehat dan ternyata suhu tubuhnya 38 maka tidak diberangkatkan," jelas Yusuf.
Terkait surat pernyataan tersebut, lanjut Yusuf bertujuan agar tidak terjadi polemik saat pelayaran KM Kelud.
"Agar tidak jadi polemik. Kita ikat (calon penumpang) dengan begitu, biar sama-sama enak. Kami juga tetap berkoordinasi dengan gugus," terangnya.
Diketahui sebanyak 29 Anak Buah Kapal (KM Kelud) yang berlayar pada hari itu dinyatakan positif Covid-19.
Para ABK tersebut dirawat di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Covid-19 di Pulau Galang.
Mereka pun diketahui sembuh setelah menjalani perawatan di rumah sakit rujukan untuk penanganan virus Corona itu.
Para penumpang tujuan Tanjungbalai Karimun, saat itu berjumlah 42 orang.
Keseluruhannya merupakan warga Kabupaten Karimun.
Mereka tiba dan turun di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun pada Minggu (12/4/2020) malam.
Setelah sembilan hari menjalani karantina, warga Karimun ini dinyatakan non reaktif saat rapid test, Senin (20/4).(TribunBatam.id/Elhadif Putra)