Vonis Penjara 2 Penyerang NOVEL BASWEDAN Berbeda, Jaksa Penuntut Umum Pikir-pikir Putusan Hakim
JPU masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan
Terdakwa Rahmat Kadir mendapat vonis dua tahun sementara Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelum membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
• Mata Najwa Bahas Novel Baswedan, Sosok Jenderal Bintang 2 Ini Disorot karena Bela Pelaku Penyiraman
• Bintang Emon Diserang Setelah Kritik Kasus Novel Baswedan, Ali Ngabalin: Harus Siap Dikritik
• Wawancara Eksklusif Novel Baswedan: Hanya Bisa Diam, Sebagai Korban Saya Tak Bisa Apa-apa
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai sebagai seorang bhayangakari negara, perbuatan terdakwa mencederai nama Polri," kata Djuyamto dalam sidang putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Sementara poin yang meringankan terdakwa, yang pertama terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya.
Kedua, telah menyampaikan permohonan maaf pada Novel, keluarga, rakyat Indonesia dan institusi Polri.

"Terdakwa belum pernah dihukum," ucap Djuyamto.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaksa Pikir-pikir Soal Vonis Polisi Penyerang Novel Baswedan, Hakim Beri Waktu Seminggu