Minggu, 3 Mei 2026

Alasan Keringanan Hukuman Rahmat Kadir & Ronny Bugis: Terdakwa Sudah Minta Maaf ke Novel Baswedan

Pada pertimbangannya, majelis menyatakan hal yang meringankan hukuman, yaitu terdakwa sudah meminta maaf kepada Novel Baswedan.

Tayang:
Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Terdakwa tindak pidana penganiayaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan telah divonis.

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terbukti melakukan tindak pidana 

Majelis hakim memvonis masing-masing anggota Polri itu pidana penjara 2 tahun dan 1,5 tahun.

Mereka dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Pada pertimbangannya, majelis menyatakan hal yang meringankan hukuman, yaitu terdakwa sudah meminta maaf kepada Novel Baswedan.

"Terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban (Novel Baswedan,-red) dan keluarga, rakyat Indonesia, dan institusi Polri," kata Djuyamto, ketua majelis hakim, pada saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Wakil Ketua KPK Sebut Gaya Hidup Pejabat Bisa Jadi Indikator Korupsi: Lihat Rumah dan Mobilnya

Alasan Hakim Vonis Pelaku Penganiayaan Novel Baswedan Hanya 2 dan 1,5 Tahun

Sementara itu, untuk hal yang meringankan hukuman lainnya, yaitu terdakwa berterus terang mengakui perbuatan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Sedangkan, untuk hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang Bhayangkari negara dan perbuatan terdakwa mencederai lembaga Polri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan yang Meringankan Hukuman, Terdakwa Sudah Minta Maaf ke Novel Baswedan
Penulis: Glery Lazuardi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved