Alasan Keringanan Hukuman Rahmat Kadir & Ronny Bugis: Terdakwa Sudah Minta Maaf ke Novel Baswedan
Pada pertimbangannya, majelis menyatakan hal yang meringankan hukuman, yaitu terdakwa sudah meminta maaf kepada Novel Baswedan.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Terdakwa tindak pidana penganiayaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan telah divonis.
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terbukti melakukan tindak pidana
Majelis hakim memvonis masing-masing anggota Polri itu pidana penjara 2 tahun dan 1,5 tahun.
Mereka dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Pada pertimbangannya, majelis menyatakan hal yang meringankan hukuman, yaitu terdakwa sudah meminta maaf kepada Novel Baswedan.
"Terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban (Novel Baswedan,-red) dan keluarga, rakyat Indonesia, dan institusi Polri," kata Djuyamto, ketua majelis hakim, pada saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
• Wakil Ketua KPK Sebut Gaya Hidup Pejabat Bisa Jadi Indikator Korupsi: Lihat Rumah dan Mobilnya
• Alasan Hakim Vonis Pelaku Penganiayaan Novel Baswedan Hanya 2 dan 1,5 Tahun
Sementara itu, untuk hal yang meringankan hukuman lainnya, yaitu terdakwa berterus terang mengakui perbuatan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Sedangkan, untuk hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang Bhayangkari negara dan perbuatan terdakwa mencederai lembaga Polri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan yang Meringankan Hukuman, Terdakwa Sudah Minta Maaf ke Novel Baswedan
Penulis: Glery Lazuardi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/17072020_suasana-sidang-penyiraman-air-keras-novel-baswedan.jpg)