BATAM TERKINI
CATAT! Calon Pengantin Belum 19 Tahun Wajib Lampirkan Surat Dispensasi Pengadilan
Aturan batas minimal usia pernikahan saat ini telah diatur dalam UU perkawinan nomor 6 tahun 2020 tentang batas usia minimal 19 tahun pria dan wanita.
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekupang Batam mengungkapkan, pihaknya akan menolak menikahkan pasangan yang belum mencapai usia minimal 19 tahun.
"Kita tidak akan terima pernikahan pasangan calon yang dibawah umur 19 tahun, kalau pun tetap ngotot minta dilakukan ijab kabul akad nikah, harus lampirkan surat keterangan dispensasi menikah dari Pengadilan," ujar kepala KUA Sekupang, Zainal Arifin saat ditemui di kantornya, Selasa (21/07/2020).
Kata dia, aturan batas minimal usia pernikahan saat ini telah diatur dalam UU perkawinan nomor 6 tahun 2020 tentang batas usia minimal 19 tahun pria dan wanita.
Berbeda dengan aturan UU perkawina nomor 1 tahun 1974 batas minimal pernikahan wanita 16 tahun dan pria 19 tahun.
• Jumlah Pernikahan di Sekupang Naik, Selama 2 Bulan 64 Pasangan Calon Pengantin Menggelar Ijab Kabul
Bagi mereka yang ingin menikah dengan ketentuan usia masih di bawah 19 tahun KUA tidak akan menerimanya.
"Terlebih dahulu mereka kita arahkan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan penetapan dispensasi menikah oleh pengadilan," kata Zainal.
Zainal menyebutkan untuk persyaratan menikah masih seperti biasa, syarat administrasi, pengantar lurah diawali RT dan RW, fotocopy KTP, KK, Akta lahir, Ijazah.
Sedangkan bagi duda dan janda dilampirkan dengan surat keterangan cerai dan meninggal. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)