BATAM TERKINI

Mobil Dinas Ketua DPRD Kepri Kecelakaan Waktu Pakai Pelat Hitam, Ini Kata Ombudsman Kepri

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat Siadari angkat bicara terkait kabar kecelakaan mobil dinas Ketua DPRD Kepri yang saat itu pakai pelat hitam.

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Mobil Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengalami kecelakaan di Batam, Senin (20/7/2020) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mobil dinas Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, mengalami kecelakaan Senin (20/7/2020) pagi, di perlintasan Jalan Punggur, Batam, Kepri.

Sopir yang mengendarai mobil Camry bernopol BP 1583 TA tersebut mengalami luka serius.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak membenarkan insiden lakalantas mobil mewah jenis Toyota Camri dengan Nopol BP 5 A yang itu adalah mobil Dinas miliknya, Senin (20/7/2020) pagi.

Hanya saja, mobil yang kecelakaan tersebut itu justru menggunakan pelat hitam bernopol BP 1583 TA dan bukan pelat merah sebagaimana semestinya.

"Ya benar, itu mobil dinas saya. Beruntung supir saya selamat atas insiden tersebut," ucap Jumaga.

Dikatakannya, saat insiden tersebut posisi Jumaga Nadeak tengah berada di kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang.

"Saat kecelakaan itu, saya sedang berada di Tanjungpinang," jelasnya.

SAAT Kecelakaan di Batam, Mobil Dinas Ketua DPRD Kepri Tak Pakai Plat Merah, Nomor BP Milik Avanza

Kecelakaan itu terjadi setelah sopir mengantar Jumaga Nadeak ke pelabuhan Domestik Punggur.

"Tadi dia (Supir) baru mengantar saya ke Pelabuhan Domistik Punggur. Mungkin dia kurang istirahat sehingga saat perjalanan pulang dari Punggur tidak fokus hingga kehilangan kendali," ucap Jumaga.

Tidak sedikit yang mempertanyakan plat mobil Jumaga.

Ahmad warga Punggur mengatakan, seharusnya nopol mobil dinas BP 5 A.

"Tapi kok yang kecelakaan lain nomor pelatnya. Suka-suka mereka saja ya," katanya.

Mereka menyayangkan sikap Jumaga yang terkesan mempermainkan mobil negara tanpa ada pengawasan.

"Itu kan mobil dinas, mobil negara. Bukan dibuat untuk mainan. Macam taksi bodong saja main bongkar pasang pelatnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Siadari mengatakan, lazimnya mobil dinas sesuai dengan ketentuan protokoler Pemprov Kepri mengeluarkan Tanda Kendaraan Bermotor Dinas Pejabat.

Untuk instansi di lingkungan Pemprov, Instansi vertikal dan Lembaga negara lain di Kepri.

"Kendaraan dinas tersebut berpelat merah. Terkait dengan mobil di atas yang dipakai oleh Ketua DPRD Kepri sepertinya bukan kendaraan dinas resmi tapi bisa saja milik pribadi atau sewa/pinjam milik orang lain. Saya kira tidak ada masalah, kecuali nomor pelat dinas yang ditetapkan digunakan untuk kegiatan lain di luar kedinasan baru disebut penyimpangan," kata Lagat.

Tambah dia, pelat dinas pejabat itu memang pasti berbeda dengan plat asli mobil yang tertera di SNTK mobil.

Misalnya BP 1 untuk mobil Gubernur, belum tentu sesuai dengan plat asli mobilnya. Jadi plat tersebut dibuat untuk keperluan dinas jabatan saja dalam menjalankan tugasnya, dalam keadaan tidak bertugas maka plat dinas jabatannya harus dibuka.

"Saya memahami pelat mobil dinas ini adalah sebagai tanda kendaraan motor dinas pejabat. Tidak tahu persis apabila ada mobil dinas lain juga diberikan oleh pemerintah," ujar Lagat.  (Tribunbatam.id/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved